Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Erick: Vaksinasi Gotong-royong Individu Harus Atas Nama Perusahaan

Insi Nantika Jelita
12/7/2021 22:40
Erick: Vaksinasi Gotong-royong Individu Harus Atas Nama Perusahaan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan vaksin covid-19 yang digunakan pada program Vaksinasi Gotong Royong baik untuk badan usaha maupun individu harus dinaungi badan usaha atau tempat warga bekerja.

Hal itu disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan dan K/L pada Senin (12/7).

Dijelaskannya, dari hasil rapat koordinasi tersebut, telah menyepakati bahwa penerima Vaksinasi Gotong Royong untuk individu, yakni semua penerima program tersebut harus dinaungi badan usaha atau lembaga tempat warga bekerja. Mengenai teknisnya, lanjut Erick, pun masih dalam tahap pengkajian BUMN dengan K/L lainnya.

"Data yang akan digunakan adalah data badan usaha atau lembaga yang telah terdaftar untuk Vaksinasi Gotong Royong melalui Kadin, dan divalidasi oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini akan dirinci lebih lanjut dalam sosialisasi kedepan," ucap Erick.

Baca juga: PDIP: Vaksin Gotong Royong Individu untuk Percepatan Vaksinasi

Erick juga menegaskan bahwa semua vaksin yang digunakan untuk program vaksinasi gotong-royong, tidak menggunakan vaksin hibah dari lembaga seperti Global Alliance for Vaccine and Immunization atau GAVI-COVAX maupun dari negara lain.

Hal ini menurutnya sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Tidak menggunakan vaksin yang berasal dari sumbangan ataupun hibah dari kerjasama bilateral dan multilateral, seperti hibah dari Uni Emirat Arab dan yang melalui GAVI/COVAX,” tegas Menteri BUMN dalam keterangannya usai

Selain itu, Erick juga menjelaskan, semua vaksin yang digunakan dalam program Vaksinasi Gotong Royong, baik untuk badan usaha/lembaga maupun individu tidak menggunakan vaksin yang sama dengan pemerintah atau dengan kata lain memakai Vaksin Sinopharm.

Saat ini Kimia Farma menunda peluncuran vaksinasi individu berbayar. Berbagai kelompok masyarakat menyatakan penolakan program pemerintah itu. Seperti misalnya datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), yang menuding rencana itu akan menciptakan praktik komersialisasi

Presiden KSPI Said Iqbal menilai, apapun bentuk dan strategi pemberian vaksin termasuk pembiayaannya kepada seluruh rakyat menjadi tanggung jawab pemerintah dan pengusaha , termasuk dimulainya program Vaksinasi Gotong Royong maupun berbayar secara individu.

"Setiap transaksi jual beli dalam proses ekonomi berpotensi menyebabkan terjadinya komersialisasi oleh produsen yang memproduksi vaksin terhadap konsumen dalam hal ini rakyat termasuk buruh yang menerima vaksin,” ujar Iqbal dalam keterangan persnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya