Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar (Kemendes PDTT) meminta ada penjagaan yang ketat di pos gerbang desa selama 24 jam.
Upaya ini berkaitan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 20 Juli. Seruan ini ditujukan bagi kepala desa dan relawan desa lawan covid-19 yang telah dibentuk sejak 2020 untuk mengawasi pos atau akses keluar masuk warga desa.
"Era PPKM darurat ini, saya imbau Para Kepala Desa dan Relawan Desa Lawan Covid-19 untuk lebih aktifkan Pos Gerbang Desa," kata Halim dalam keterangannya, Selasa (6/7).
Penjagaan selama 24 jam untuk lakukan pendataan terhadap arus keluar masuk warga, khususnya perantau yang kembali ke desa dan tamu, disertai status mereka sebagai orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP).
Mendes PDTT pun menyerukan agar ada pembatasan yang memungkinkan melarang dulu orang luar desa lain untuk masuk dalam satu wilayah desa. Pasalnya, kasus covid-19 di Tanah Air sudah menembus 2,3 juta kasus.
Baca juga : Luhut Pastikan Warga Dapat Informasi Valid dari Telemedicine
"Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 yang sedang mengganas saat ini," kata pria yang biasa dipanggil Gus Halim ini.
Selain itu, ruang isolasi desa juga diminta diaktifkan kembali. Ruang ini ditujukan kepada warga desa yang ingin kembali masuk setelah keluar wilayah desa. Apalagi bepergian ke daerah yang termasuk zona merah.
“Alhamdulillah dari regulasi yang kita buat, terbentuklah ribuan desa yang membentuk relawan desa lawan covid-19,” ujarnya.
Halim menyebut, diterjunkannya relawan desa lawan covid-19 dalam melakukan berbagai penanganan dan pencegahan penularan covid-19 di desa cukup efektif dalam menekan angka penyebaran covid-19 di desa.
Sebelumnya, pihaknya sudah mengimbau ke warga desa ahar tetap dirumah dan batasi segala bentuk aktivitas diluar rumah kecuali ada keperluan yang sangat mendesak. (OL-7)
Perlu kerja pentahelix dan sinergi kolaborasi untuk membangun komitmen yang kuat dalam penanganan dan pencegahan stunting. Termasuk dukungan regulasi
BUPATI Klaten Sri Mulyani diwakili Sekretaris Daerah Jajang Prihono membuka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Reguler 121 Tahun 2024 di Desa Tambong Wetan, Kecamatan Kalikotes, Klaten.
BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendes PDTT menjalin kerja sama untuk memberikan proteksi bagi warga desa dari risiko sosial dan ekonomi.
Jaringan Listrik Pedesaan seiring dengan Pertumbuhan Rasio Elektrifikasi (RE) PLN di Provinsi Jawa Barat dari 99% pada 2019 menjadi 99,99% hingga semester 1 2024.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kalsel mengungkapkan 316 desa di Kalimantan Selatan masih blank spot dan ditargetkan 2026 masalah ini dapat diselesaikan.
Pembelajaran berbasis digital dalam penguatan kapasitas Aparatur Desa melibatkan banyak pihak, termasuk Kemendagri,
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved