Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

AP I: Trafik Penumpang Turun Saat Awal PPKM Darurat

Insi Nantika Jelita
06/7/2021 13:54
AP I: Trafik Penumpang Turun Saat Awal PPKM Darurat
Ilustrasi calon penumpang pesawat mengurus dokumen kesehatan di bandara.(ANTARA)

PENERAPAN masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang diterapkan mulai berdampak pada trafik penerbangan di bandara Angkasa Pura I (AP I) . Sejak hari pertama PPKM darurat pada Sabtu (3/7), trafik penumpang mengalami tren penurunan, dari 85.256 penumpang, kemudian menurun ke 73.214 pergerakan penumpang pada 4 Juli.

Kemudian, AP I juga mencatat trafik penumpang pada Senin (5/7) dilaporkan turun drastis menjadi hanya 25.035 pergerakan dari 74.589 pergerakan penumpang per harinya.

Baca juga: Pemerintah Impor 10 Ribu Oxygen Concentrator dari Singapura untuk Pasien Covid-19

"Penurunan ini tentu menjadi sinyal yang cukup baik bahwa kebijakan PPKM darurat mampu untuk menekan pergerakan masyarakat khususnya di sektor transportasi," ujar Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan dalam keterangannya, Selasa (6/7).

Pemberlakuan kebijakan PPKM darurat di sektor transportasi diatur berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada masa Pandemi Covid-19 pada 5 Juli 2021 sebagai turunan aturan PPKM Darurat dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

"Kami juga ingin mengimbau kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan teliti," ucap Handy.

Dokumen yang dimaksud ialah lampiran kartu vaksinasi dan dokumen pemeriksaan RT-PCR hasil negatif dengan masa berlaku 2 x 24 jam bagi warga yang dari dan ke Pulau Jawa dan Bali selama pengetatan.

"Calon penumpang juga diminta tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan," tandas Handy.

Pada semester I 2021, total trafik penumpang di 15 bandara AP I sebesar 14.475.781 pergerakan penumpang, sedangkan trafik pesawat sebesar 172.224 pergerakan penumpang, dan trafik kargo sebesar 203.829.696 kg.

Ke-15 bandara itu ialah Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Bandara Frans Kaisiepo Biak, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.

Lalu, Bandara Ahmad Yani Semarang, Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo, Bandara Adi Soemarmo Surakarta, Bandara Internasional Lombok Praya, Bandara Pattimura Ambon, Bandara El Tari Kupang, dan Bandara Sentani Jayapura. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya