Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan pilihan pemerintah yang kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, alih-alih opsi lockdown.
Ditekankan bahwa esensi dan substansi PPKM Mikro sama dengan lockdown. Namun, kebijakan PPKM mikro diklaim lebih baik, karena negara tetap bisa menyeimbangkan antara aspek ekonomi dan kesehatan. Hal itu diutarakan Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Adwil Kemendagri Suhajar Diantoro dalam rapat virtual terkait PPKM mikro.
Baca juga: Sejalan dengan PPKM Mikro, PTM Terbatas tidak untuk Zona Merah
Suhajar menjelaskan terdapat beberapa indikator keberhasilan yang harus dipahami oleh penanggung jawab PPKM mikro di daerah. Misalnya, kasus infeksi covid-19 harus di bawah rata-rata kelurahan/kecamatan, lalu tingkat kesembuhan harus tinggi, tingkat kematian rendah, berikut ketersediaan tempat tidur yang cukup di kabupaten/kota.
Penentuan zona hijau tetap berlaku dengan ketentuan apabila desa/kelurahan maupun RT/RW tidak memiliki warga yang terinfeksi covid-19. "Sementara, jika ada 1-2 rumah yang terpapar covid-19, berarti masuk zona kuning. Lalu, ada 3-5 rumah positif covid-19 itu zona orange. Jika lebih dari 5 rumah, masuk zona merah. Semua kegiatan masyarakat harus dibatasi secara ketat," papar Suhajar, Jumat (25/6).
Baca juga: Jokowi Sidak PPKM Mikro di Kawasan Cempaka Putih
Dalam mengukur tiga indikator tersebut, lanjut Suhajar, setiap daerah yang memberlakukan PPKM mikro diminta melapor kepada Menteri Dalam Negeri setiap minggu. “Pertama, setiap provinsi harus melaporkan perkembangan posko desa dan kelurahan. Termasuk posko yang aktif. Kedua, respons dari kepala daerah terhadap Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021,” imbuh Suhajar.
Adapun ketiga, kata dia, Kemendagri meminta laporan daerah menindaklanjuti Instruksi Mendagri mengenai PPKM mikro yang telah diterbitkan. Respons dari kepala daerah bisa berupa surat edaran, surat keputusan, ataupun instruksi kepala daerah.(OL-11)
PRESIDEN PKS mengungkap keinginannya untuk diajak ke dalam kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).
Pemerintah Argentina memecat Wakil Menteri Olahraga Nasional Julio Garro setelah menuntut Lionel Messi meminta maaf atas skandal rasis yang melibatkan Enzo Fernandez.
Dengan pengunduran diri Gantz, tekanan politik terhadap perdana menteri kemungkinan akan meningkat,
Tapera telah memicu perdebatan luas di ruang publik. Penolakan datang dari pekerja dan pengusaha yang menganggap kewajiban tersebut sebagai beban
WAKIL Menteri Pertahanan (Wamenhan) M Herindra keceplosan menyebut periode berikutnya sebagai pemerintahan Jokowi-Gibran saat rapat bersama Komisi I DPR.
PAKAR Kebijakan Publik, Rissalwan Habdy Lubis menilai pemerintah terlalu buru-buru untuk memindahkan kantor pemerintahan ke IKN, termasuk menyelenggarakan upacara 17 Agustus
Penambahan 44 unit bus listrik dari Tiongkok sempat terhambat akibat lockdown pandemi covid-19 pada 2022 silam.
Anggota Parlemen Inggris menyetujui laporan mengecam mantan PM Inggris Boris Jonson yang melanggar lockdown Covid.
Langkah itu ia lakukan karena pemerintah sama sekali tidak memiliki pengalaman dalam menghadapi pandemi.
PARTAI Komunis China (PKC) yang menguasai jalannya pemerintah dan arah negara, menyatakan akan menindak tegas semua kegiatan infiltrasi hingga sabotase oleh pasukan musuh.
Para pengunjuk rasa menuntut diakhirinya penguncian, sementara beberapa kelompok mengecam penyensoran dan menyerukan demokrasi dan diakhirinya pemerintahan Xi Jinping
Dalam beberapa hari terakhir, warga di sejumlah wilayah Tiongkok memprotes kebijakan pembatasan ketat akibat kenaikan kasus covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved