Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kemendagri Jelaskan Alasan Pemerintah Terapkan PPKM Mikro Lagi

Indriyani Astuti
25/6/2021 17:31
Kemendagri Jelaskan Alasan Pemerintah Terapkan PPKM Mikro Lagi
Warga di kawasan Warakas, Jakarta, melakukan isolasi mandiri karena terpapar covid-19.(Antara)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan pilihan pemerintah yang kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, alih-alih opsi lockdown. 

Ditekankan bahwa esensi dan substansi PPKM Mikro sama dengan lockdown. Namun, kebijakan PPKM mikro diklaim lebih baik, karena negara tetap bisa menyeimbangkan antara aspek ekonomi dan kesehatan. Hal itu diutarakan Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Adwil Kemendagri Suhajar Diantoro dalam rapat virtual terkait PPKM mikro.

Baca juga: Sejalan dengan PPKM Mikro, PTM Terbatas tidak untuk Zona Merah

Suhajar menjelaskan terdapat beberapa indikator keberhasilan yang harus dipahami oleh penanggung jawab PPKM mikro di daerah. Misalnya, kasus infeksi covid-19 harus di bawah rata-rata kelurahan/kecamatan, lalu tingkat kesembuhan harus tinggi, tingkat kematian rendah, berikut ketersediaan tempat tidur yang cukup di kabupaten/kota.

Penentuan zona hijau tetap berlaku dengan ketentuan apabila desa/kelurahan maupun RT/RW tidak memiliki warga yang terinfeksi covid-19. "Sementara, jika ada 1-2 rumah yang terpapar covid-19, berarti masuk zona kuning. Lalu, ada 3-5 rumah positif covid-19 itu zona orange. Jika lebih dari 5 rumah, masuk zona merah. Semua kegiatan masyarakat harus dibatasi secara ketat," papar Suhajar, Jumat (25/6).

Baca juga: Jokowi Sidak PPKM Mikro di Kawasan Cempaka Putih

Dalam mengukur tiga indikator tersebut, lanjut Suhajar, setiap daerah yang memberlakukan PPKM mikro diminta melapor kepada Menteri Dalam Negeri setiap minggu. “Pertama, setiap provinsi harus melaporkan perkembangan posko desa dan kelurahan. Termasuk posko yang aktif. Kedua, respons dari kepala daerah terhadap Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021,” imbuh Suhajar.

Adapun ketiga, kata dia, Kemendagri meminta laporan daerah menindaklanjuti Instruksi Mendagri mengenai PPKM mikro yang telah diterbitkan. Respons dari kepala daerah bisa berupa surat edaran, surat keputusan, ataupun instruksi kepala daerah.(OL-11)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya