Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Keuskupan Agung Jakarta Minta Setop Sementara Misa Luring

Humaniora
18/6/2021 16:00
Keuskupan Agung Jakarta Minta Setop Sementara Misa Luring
Umat Katolik mengikuti perayaan ekaristi Hari Raya Paskah di Gereja Katedral Tiga Raja Timika, Papua, Minggu (4/4/2021).(ANTARA/SEVIANTO PAKIDING)

Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) meminta kepada 21 paroki yang berada di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya untuk menghentikan sementara kegiatan peribadatan seperti misa luring (offline) menyusul terbitnya surat edaran pembatasan kegiatan di rumah ibadah dari Kementerian Agama.

"Berdasarkan surat edaran dari Kemenag, maka Keuskupan Agung Jakarta mengeluarkan surat keputusan No. 295/3.5.1.2/2021 berupa beberapa catatan dan keputusan yang merupakan hasil penegasan bersama Bapak Uskup dan Kuria KAJ," ujar Sekretaris KAJ Adi Prasojo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/6).

Adi mengatakan keputusan menghentikan sementara sejumlah kegiatan peribadatan itu menyusul masifnya penularan covid-19 akhir-akhir ini dan juga meluasnya varian baru.

Baca juga: 5 Profesi Dokter Desak Perapan PPKM Serentak dan Menyeluruh

Maka dari itu, ia meminta semua paroki yang wilayahnya dikategorikan sebagai zona merah dan oranye penularan covid-19 untuk mengikuti seluruh arahan yang diterbitkan baik oleh pemerintah maupun KAJ.

"Melakukan pemantauan secara terus-menerus oleh TGK (tim gugus kendali) paroki dengan selalu melakukan diskusi dengan TGK paroki," kata dia.

Adapun peribadatan yang dihentikan sementara selain misa luring yakni sakramen baptis, sakramen penguatan, dan penerimaan komuni pertama.

"KAJ akan selalu memantau perkembangan dan akan menginformasikan waktu untuk memulai kembali pelaksanaan misa offline dan pelayanan sakramen sesuai arahan dari pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran No 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah.

Menag menjelaskan untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," ujar Menag.

Sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran COVID-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan covid-19 secara ketat. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya