Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal memberikan perlindungan hukum ataupun fisik kepada korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan pembawa acara serta penyiar radio, Gofar Hilman.
Diketahui, korban melalui akun Twitter @quweenjojo mengungkapkan peristiwa yang dialaminya dan mengaku dilecehkan oleh Gofar dalam suatu acara pada beberapa tahun silam di Malang.
"LPSK bisa memberikan perlindungan fisik, perlindungan hukum kepada korbannya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Kamis (10/6).
Baca juga: Generasi Terakhir Ingatkan Peran Agama Jaga Alam dari Krisis
Edwin menuturkan perlindungan hukum segera diberikan apabila korban yang mengungkap perkara itu justru malah diperkarakan atau dilaporkan ke pihak kepolisian oleh terduga pelaku.
Adapun Gofar, melalui akun Twitter pribadinya, sempat menyatakan akan melimpahkan perkara ini ke ranah hukum. Pasalnya, Gofar merasa difitnah melalui pengakuan korban di twitter itu.
"Perlindungan hukum dapat diberikan bila korban dilaporkan balik oleh pelaku. Tapi sebaiknya, korban melaporkan peristiwa yang terjadi ke polisi lebih dahulu," ungkapnya.
Edwin menyebut, melalui LPSK, korban akan dibantu proses hukum yang bergulir. Ia pun menyarankan agar korban dugaan pelecehan seksual itu membuat laporan polisi.
"Kami menyarankan para korban dari kasus kekerasan seksual untuk tidak segan-segan melaporkan peristiwa yang dialami kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
Polisi, lanjut Edwin, tentu memiliki unit tugas perlindungan perempuan dan anak (Unit PPA) yang secara khusus dibentuk untuk menangani perkara-perkara serupa.
Tidak hanya bantuan hukum, LPSK juga bisa memberikan rehabilitasi medis dan psikologis apabila kondisi korban yang telah diteliti oleh ahli memang memerlukan tindakan-tindakan tersebut.
Sebelumnya, nama Gofar Hilman menjadi trending topic di media sosial menyusul thread yang dibuat @quweenjojo, pada Rabu (9/6) dini hari.
Akun @quweenjojo mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh Gofar saat bertemu di sebuah acara pada 2018 silam.
Gofar sendiri telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan lewat sikapnya dalam acara tersebut. Hanya saja, dia menepis tudingan dirinya melakukan pelecehan seksual. (OL-1)
Seorang pelajar menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dan paman tirinya di Lampung Tengah.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Seorang wanita yang berprofesi sebagai wartawan menjadi korban pelecehan ketika menaiki Commuter Line
DEPUTI Bidang Koordinasi Peningkatan Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum menjelaskan kehadiran ayah dalam pengasuhan menjadi penting.
Regulasi yang akan mengatur pencegahan dan penanganan pelecehan dan kekerasan seksual diperguruan tinggi ini diharapkan inline dengan kebijakan pemantauan kualitas perguruan tinggi.
VIRAL di media sosial tentang kasus dugaan pelecehan seksual atau perlakuan tidak pada mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), yang dilakukan oleh seorang oknum dosen.
KELUARGA Dini Sera Afriyanti mengadu ke DPR RI dan meminta hukuman setimpal terhadap terdakwa Ronald Tannur serta hakim yang mengadili.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
KPK meminta staf Sekretaris Jenderal PDIP, Kusnadi, untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya jika dia menerima ancaman setelah diperiksa terkait Harun Masiku.
LPSK telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan enam saksi kasus tewasnya Afif Maulana, 13, yang diduga dianiaya anggota Sabhara Polda Sumatra Barat.
LBH Padang mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan terhadap enam saksi dan keluarga korban, Rabu (26/6) sore tadi.
Dari 10 saksi, 7 di antaranya adalah anggota keluarga dari korban Vina, Permohonan Perlindungan di ajukan lantaran adanya ancaman dari sejumlah pihak terhadap para saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved