Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal memberikan perlindungan hukum ataupun fisik kepada korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan pembawa acara serta penyiar radio, Gofar Hilman.
Diketahui, korban melalui akun Twitter @quweenjojo mengungkapkan peristiwa yang dialaminya dan mengaku dilecehkan oleh Gofar dalam suatu acara pada beberapa tahun silam di Malang.
"LPSK bisa memberikan perlindungan fisik, perlindungan hukum kepada korbannya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Kamis (10/6).
Baca juga: Generasi Terakhir Ingatkan Peran Agama Jaga Alam dari Krisis
Edwin menuturkan perlindungan hukum segera diberikan apabila korban yang mengungkap perkara itu justru malah diperkarakan atau dilaporkan ke pihak kepolisian oleh terduga pelaku.
Adapun Gofar, melalui akun Twitter pribadinya, sempat menyatakan akan melimpahkan perkara ini ke ranah hukum. Pasalnya, Gofar merasa difitnah melalui pengakuan korban di twitter itu.
"Perlindungan hukum dapat diberikan bila korban dilaporkan balik oleh pelaku. Tapi sebaiknya, korban melaporkan peristiwa yang terjadi ke polisi lebih dahulu," ungkapnya.
Edwin menyebut, melalui LPSK, korban akan dibantu proses hukum yang bergulir. Ia pun menyarankan agar korban dugaan pelecehan seksual itu membuat laporan polisi.
"Kami menyarankan para korban dari kasus kekerasan seksual untuk tidak segan-segan melaporkan peristiwa yang dialami kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
Polisi, lanjut Edwin, tentu memiliki unit tugas perlindungan perempuan dan anak (Unit PPA) yang secara khusus dibentuk untuk menangani perkara-perkara serupa.
Tidak hanya bantuan hukum, LPSK juga bisa memberikan rehabilitasi medis dan psikologis apabila kondisi korban yang telah diteliti oleh ahli memang memerlukan tindakan-tindakan tersebut.
Sebelumnya, nama Gofar Hilman menjadi trending topic di media sosial menyusul thread yang dibuat @quweenjojo, pada Rabu (9/6) dini hari.
Akun @quweenjojo mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh Gofar saat bertemu di sebuah acara pada 2018 silam.
Gofar sendiri telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan lewat sikapnya dalam acara tersebut. Hanya saja, dia menepis tudingan dirinya melakukan pelecehan seksual. (OL-1)
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Pemerintah kawal pemulihan aktivis Andrie Yunus korban air keras. Perawatan intensif, operasi mata, dan biaya ditanggung penuh hingga rehabilitasi.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menjelaskan bahwa upaya pengambilan keterangan terhadap Andrie Yunus sebelumnya sempat tertunda akibat kendala kesehatan.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi keluarga korban perampokan dan pembunuhan di Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ramadan adalah momentum membela kaum mustadh’afin. Simak urgensi keterlibatan filantropi Islam dalam melindungi saksi dan korban tindak pidana di Indonesia
Wawan menegaskan LPSK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat guna memastikan perlindungan terhadap korban berjalan optimal.
LPSK membuka peluang perlindungan bagi aktivis dan influencer yang diduga mengalami intimidasi dan teror usai menyampaikan kritik, termasuk teror fisik dan digital.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved