UKT di Review, Biaya Kuliah Diserahkan ke PTN

MI/Bay
07/6/2015 00:00
UKT di Review, Biaya Kuliah Diserahkan ke PTN
(Dok)
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) memangkas Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa. UKT diperuntukan bagi yang  tidak mampu dan masih dijamin 20 persen, selanjutnya diserahkan ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) masing-masing. Hal tersebut dikemukakan Sekjen Kemenristek Dikti ,Ainun Naim didampingi Sesditjen Dikti Kemenristek Dikti Patdono Suwignyo, kepada wartawan di Jakarta, belum lama ini.

Menurut Ainun Naim,pemerintah akan memangkas tujuh kelompok UKT menjadi empat UKT. Kelompok pertama akan diisi bagi  mahasiswa tidak mampu  dan untuk semua program studi. Seperti diketahui,sebelumnya, untuk UKT kelompok pertama awalnya ditetapkan Rp0-Rp500 ribu kini digratiskan semua. Tetapi kuotanya dibatasi 20 persen  saja. Sedangkan UKT kelompok 2,3 dan 4 membayar biaya kuliah sesuai dengan besaran yang ditetapkan kampus dan untuk program studi yang sudah ditentukan kampus juga.

"Jadi kita sederhanakan lagi  kelompok UKT nya, Jika dulu ada tujuh maka sekarang dipangkas jadi empat kategori," cetus Ainun. Sebelumnya,Kemenristek Dikti menggelar pertemuan dengan para Rektor PTN membahas soal UKT itu. Namun Ainun mengingatkan para orang tua dan mahasiswa jujur dalam memberikan data status sosial  ekonominya dalam penentuan UKT tersebut."Ya kita minta jujur mereka menginformasikan status sosial ekonominya  dari kaya ke miskin atau miskin ke kaya dalam penetapan  UKT ,"ujarnya.

Ia juga mempersilakan mahasiswa mengajukan banding jika kelompok UKT yang diterimanya tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi. Guru Besar UGM ini  menegaskan  evaluasi UKT tetap  mempertimbangkan aspek keadilan bagi mahasiswa yang tidak mampu. Jika ada mahasiswa yang sangat tidak mampu dapat  dibebaskan biaya kuliah.Sebaliknya, mahasiswa mampu semestinya membayar uang kuliah setinggi-tingginya tanpa dibatasi lagi dengan tujuh kelompok UKT tersebut.

Kendati begitu,  pemerintah membatasi uang kuliah tertinggi itu tidak boleh lebih besar daripada Biaya Kuliah Tunggal (BKT) di masing-masing PTN. Patdono Suwignyo menambahkan  untuk kelompok UKT pertama itu akan diisi 20 % mahasiswa tidak mampu dan juga penerima Bidik Misi. Menurutnya,  penerima Bidik Misi digabung dengan kelompok pertama UKT karena selama ini jumlah penerima beasiswa tersebut belum mencapai kuota 20 persen.

Untuk UKT kelompok pertama itu, kampus harus memberikan  secara tersebar diseluruh program studi. "Kelompok pertama itu gratis bagi yang tidak mampu. Namun untuk UKT kelompok 1 harus ada disemua program studi tidak hanya di sastra jawa saja atau tehnik saja," ujarnya mencontohkan. Patdono menambahkan, untuk UKT kelompok 2,3 dan 4 diserahkan ke masing-masing kampus. Pemerintah beralasan, biaya kuliah kelompok 2,3 dan 4 adalah hak otonomi kampus. Selain itu pengelola PTN dinilai  yang mengetahui kondisi perekonomian masyarakat dan komunitas pendaftarnya. Menurut dia, besaran UKT disetiap kampus lebih baik berbeda untuk menyesuaikan dengan tingkat kemahalan dan kondisi geografis PTN masing-masing.

Ia menyatakan  prinsip keadilan memang diutamakan dalam UKT tahun ini. Misalnya saja jurusan kedokteran di Universitas Indonesia (UI) BKTnya Rp28 juta tetapi UKT tertingginya Rp7,5 juta. "Ini kan kurang adil jika anak  seorang direktur semestinya  mampu  membayar Rp28 juta tetapi hanya  membayar Rp7,5 juta saja. Harusnya orang kaya seperti ini  yang tidak perlu disubsidi," pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya