Sejumlah Kepala Daerah Diduga Berijazah Palsu

MI/ARNOLDUS DHAE
06/6/2015 00:00
Sejumlah Kepala Daerah Diduga Berijazah Palsu
(MI)
SEJUMLAH kepala daerah ditengarai menggunakan ijazah palsu. Hal itu ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, saat pelatihan Sinergi Kampanye Revolusi Mental dan Reformasi Birokrasi di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, kemarin.

Yuddy berjanji akan mengumumkan para kepala daerah dan pejabat publik lainnya yang menggunakan ijazah abal-abal tersebut. Menteri asal Partai Hanura itu mengatakan saat ini pihaknya menyelidiki dan memverifikasi data pejabat di seluruh Indonesia. "Laporan resminya saya belum terima. Namun, berdasarkan informasi sementara, ada beberapa kepala daerah, baik bupati maupun gubernur yang tersangkut ijazah palsu. Mungkin pekan depan ini sudah ada pengumuman resmi," ujarnya.

Namun, menurut Yuddy, tidak ada sanksi administratif bagi kepala daerah yang berijazah abal-abal tersebut. "Sanksi administrasinya memang tidak ada, tetapi sanksi sosialnya jelas sangat berat. Nama yang sebelumnya ditulis dengan gelar, dihapus, hanya nama aslinya," ujarnya.

Yuddy juga tidak membeberkan detail terkait dengan nama dan asal kepala daerah yang terindikasi menggunakan ijazah abal-abal itu.

Menurut dia, banyak pejabat daerah yang juga menjadi korban perguruan tinggi abal-abal alias tanpa izin yang mengeluarkan ijazah palsu.

"Saya belum merekapitulasi secara umum, tetapi banyak di daerah dan (pejabat) daerah ini banyak yang menjadi korban dari perguruan tinggi abal-abal yang mengeluarkan ijazah. Yang satu ingin meningkatkan status dengan cepat dengan cara tidak jujur, yang satu melakukan kejahatan pidana dengan membuat sertifikat," ucapnya.

Turun pangkat

Untuk PNS yang mengantongi ijazah palsu, kata Yuddy, jabatannya akan dicopot atau pangkatnya diturunkan.

"Bila diketahui pejabat negara atau PNS yang mengantongi ijazah palsu, jabatan apa pun, seperti kepala dinas, kepala biro, kepala bagian harus langsung dicopot. Bukan hanya itu, pangkat atau golongan akan diturunkan satu tingkat. Jadi dia harus butuh tiga sampai empat tahun untuk kembali naik golongan," ujarnya.

Sejauh ini Kemenpan dan Rebiro telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kepolisian Negara Republik Indonesia pada 28 Mei 2015 melalui rapat koordinasi.

Nantinya Kemenristek Dikti akan mengeluarkan daftar merah perguruan tinggi tanpa izin. Sementara itu, Polri akan mengusut laporan masyarakat yang mengadukan adanya ijazah palsu. Mereka pun bisa memidanakan siapa yang terbukti mengeluarkan dan menggunakan ijazah palsu. (M-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya