KEPALA Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Iskandar Zulkarnain menyatakan regulasi yang mengatur hak dan kewajiban peneliti secara khusus hingga kini belum ada. Itu sebabnya, keberadaan Undang-Undang (UU) Peneliti dianggap sudah mendesak untuk dirancang.
"Jika kita lihat saat ini apa hak peneliti yang dijamin oleh negara, kan tidak ada UU-nya. Yang ada sekarang, LIPI menjadi pembina peneliti secara nasional," ujarnya kepada Media Indonesia seusai acara Kick Off Penghargaan Sarwono Prawirohardjo, Sarwono Memorial Lecture, Kongres Ilmu Pengetahuan Nasional, dan Indonesia Science Expo 2015, di Jakarta, kemarin.
Pemerintah, kata mantan Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian LIPI itu, dinilai masih kurang memberi perhatian kepada peneliti di Tanah Air. Karena itu, banyak peneliti dan hasil penelitian terabaikan, bahkan tak sedikit yang dianggap tidak mampu menghasilkan penelitian yang implementatif.
"Saat ini banyak hasil penelitian kita yang mentok pada perpustakaan dan tidak sampai masyarakat. Regulasi yang ada harus disempurnakan dengan berpihak pada peneliti."
Dia menuturkan pihaknya sudah mengupayakan itu dengan merancang naskah akademis melalui beberapa kali focus group discussion dan sudah didorong masuk program legislasi nasional (prolegnas) pada tahun lalu.
Namun, itu tertunda lantaran ada pergantian struktur dan kewenangan di DPR. Sementara ini, pihaknya akan terus mengawal pengajuan dokumen UU itu lantaran keberadaan UU Peneliti masih menjadi salah satu agenda prioritas LIPI.
Ke depan, Iskandar berharap dengan UU Peneliti, pemerintah ikut memerhatikan salah satu faktor penunjang penelitian, yaitu infrastruktur. "Apa saja yang menjadi kewajiban dan hak-hak peneliti harus dipenuhi, termasuk infrastruktur penunjang penelitian," tandasnya.
Anggaran minim Mantan Kepala LIPI Lukman Hakim menambahkan, dari sisi pendanaan, anggaran untuk penelitian juga minim. Berdasarkan dokumen Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), anggaran belanja litbang nasional mencapai 1% dari produk domestik bruto (PDB).
"Faktanya, anggaran penelitian baru sebesar 0,09%. Bahkan, 0,1% saja belum ada. Itulah kondisi di Indonesia, ilmu pengetahuan dianggap belum menjadi prioritas," ucap Lukman.
Padahal, lanjut Lukman, ilmu pengetahuan sangat dibutuhkan oleh sebuah negara untuk proses pembangunan menuju arah lebih cepat. Termasuk di Indonesia untuk mencapai tujuan nasional sesuai dengan Nawa Cita yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
"Daya saing itu tidak hanya melulu dilihat dari ekonomi, tetapi kita harus berkaca, apakah tingkat ilmu pengetahuan kita sudah sama dengan negara tetangga atau bahkan sangat jauh tertinggal," pungkas Lukman. (H-2)