Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pengusaha Terima Keputusan Harga Vaksin Gotong Royong

M. Ilham Ramadhan Avisena
16/5/2021 22:15
Pengusaha Terima Keputusan Harga Vaksin Gotong Royong
Petugas kesehatan mempersiapkan vaksin COvid-19(Antara/Galih Pradipta)

WAKIL Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani menyatakan pelaku usaha di Tanah Air menerima keputusan pemerintah dalam penetapan harga vaksin gotong royong dan pelayanannya. 

"Prusahaan yang berpartisipasi dalam vaksinasi gotong royong bisa menerima harga tersebut dan Kadin siap untuk mendukung pelaksanaannya," tuturnya saat dihubungi, Minggu (16/5).

Shinta bilang, harga yang ditetapkan untuk vaksin gotong royong dan pelayanannya tersebut murni hitungan dan keputusan pemerintah. 

Diketahui, pemerintah resmi menetapkan harga pembelian vaksin covid-19 untuk layanan vaksinasi gotong royong. Harga pembelian vaksin itu ditetapkan sebesar Rp321.660 per dosis.

"Itu yang ditetapkan pemerintah dan kami bisa menerima," kata Shinta.

Baca juga : Ini Harga Pembelian dan Pelayanan Vaksin Gotong-Royong

Penetapan harga tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang Penetapan Besaran Harga Pembelian Vaksin Produksi Sinopharm Melalui Penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam Pelaksanaan Pengadaan Vaksin COVID-19 dan Tarif Maksimal Pelayanan untuk Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

"Harga pembelian vaksin sebesar Rp321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis," demikian petikan Kepmenkes.

Dalam keputusan itu pula disebutkan harga pembelian vaksin merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum/badan usaha, dan sudah termasuk margin/keuntungan 20%. Sedangkan biaya distribusi franco kabupaten/kota, namun tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).

Tarif maksimal pelayanan vaksinasi merupakan batas tertinggi atau taris per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan faskes milik swasta, sudah termasuk margin 15%, dan tidak termasuk pajak penghasilan.

Besaran harga pembelian vaksin juga ditetapkan setelah mendapat pandangan atau pendampingan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ahli/akademisi/profesi, dan/atau aparat penegak hukum. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya