Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

BPJS Watch Sebut Harga Vaksin Gotong Royong Terlalu Mahal

Atalya Puspa
16/5/2021 21:00
BPJS Watch Sebut Harga Vaksin Gotong Royong Terlalu Mahal
Momen penandatanganan Vaksinasi Gotong Royong(Antara/Dehmas Reviyanto)

KEPALA Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan, harga Vaksinasi Gotong Royong yang dipatok sebesar Rp879.140 untuk vaksinasi gotong-royong perorang terlalu mahal. Ia menilai, dengan harga yang mahal tersebut akan banyak perusahaan yang enggan untuk mengadakan vaksinasi gotong royong sehingga percepatan pelaksanaan vaksinasi akan terkendala. 

Memang, lanjutnya, vaksinasi gotong royong penting tetapi Pengusaha akan lebih memprioritaskan kepastian cash flow perusahaan untuk membeli bahan baku dan membayar upah pekerja, dengan tetap berharap diberikannya vaksinasi Program kepada para pekerja dan keluarganyanya yang dibiayai Pemerintah. 

"Saat ini masih banyak pengusaha yang terdampak Covid-19 dan cash flownya belum pulih sepenuhnya," kata Timboel dalam keterangannya, Minggu (16/5). 

Ia menyatakan, pemerintah seharusnya meninjau ulang biaya vaksinasi gotong royong yang telah ditetapkan tersebut, karena memang biaya tersebut sangat mahal. Biaya penyuntikan senilai Rp117.910 per dosis (atau Rp235.820 per pekerja untuk dua kali suntik) hendaknya digratiskan, dan proses vaksinasi Gotong Royong dapat dilakukan di fasilitas Kesehatan tempat pelaksanaan vaksinasi Program.

Timboel menjelaskan, Pasal 33 Permenkes no. 10 tahun 2021 ini membuka ruang kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha swasta dalam hal dukungan tenaga Kesehatan dan tempat vaksinasi Covid-19. 

"Ini artinya Pemerintah dapat membolehkan proses vaksinasi Gotong royong ini di fasilitas Kesehatan tempat vaksinasi Program dilaksanakan, sehingga biaya vaksinasi gotong royong bisa lebih ditekan," ucapnya. 

Baca juga : Ini Harga Pembelian dan Pelayanan Vaksin Gotong-Royong

Adapun, Pasal 33 ini bisa meniadakan Pasal Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) yang menyatakan pelayanan Vaksinasi Gotong Royong hanya dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan, dan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut bukan merupakan tempat pelayanan Vaksinasi Program.

Pekerja swasta dan keluarganya sebagai peserta program JKN, mengacu pada Pasal 22 ayat (1) UU SJSN, dinilainya berhak mendapatkan pelayanan preventif dan promotif. 

"Vaksinasi adalah bagian dari proses preventif (pencegahan) sehingga vaksinasi gotong royong dapat digandengkan dengan pelayanan JKN kepada pesertanya, sehingga biaya penyuntkan vaksin gotong royong bisa ditiadakan," ungkap dia. 

Lebih lanjut, terkait dengan biaya vaksin sebesar Rp321.660 per dosis, tentunya Pemerintah dapat menurunkan dan mendiskusikan lagi dengan kalangan Pengusaha agar harga satu dosis vaksin gotong royong bisa diturunkan. 

"Vaksinasi Covid-19 untuk seluruh rakyat Indonesia adalah tanggungjawab Pemerintah," tegas Timboel. 

Dengan keterbatasan suplai vaksin dan alokasi APBN/APBD untuk membiayai vaksinasi, peran serta pengusaha untuk membiayai vaksinansi gotong royong adalah baik namun Pemerintah harus juga mengukur kemampuan pengusaha untuk membiayainya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya