Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Fikih Migran di Negeri Nonmuslim

Nasaruddin Umar Imam Besar Masjid Istiqlal
08/5/2021 05:40
Fikih Migran di Negeri Nonmuslim
Nasaruddin Umar Imam Besar Masjid Istiqlal(MI/Seno)

MOBILITAS dan migrasi masyarakat semakin tidak terbendung. Apalagi dunia semakin mengglobal.

Pertanyaan yang sering muncul dari kalangan muslim, bolehkah orang-orang Islam bermigrasi atau hijrah ke negara-negara nonmuslim?

Kehidupan orang-orang Islam di negara-negara nonmuslim menemui banyak problem fikih, seperti sulitnya melaksanakan salat Jumat, pengajian, dan akses pendidikan agama untuk anak-anak.

Belum lagi perlakuan yang tidak kondusif untuk bermuamalah karena sistem perekonomian di sana tidak dirancang secara syariah seperti di negeri asalnya. Belum lagi kesulitan untuk mengawinkan anak perempuan yang tidak punya wali nasab.

Kalau di dalam negara Islam, tidak diragukan lagi pasti ada otoritas ulil amr yang akan berfungsi sebagai wali hakim. Masalahnya, di sana ulil amr dalam arti fikih konvensional tidak ada. Wali hakim dan saksi perkawinan dalam ilmu fikih harus laki-laki dan muslim.

Di dalam Islam, tidak ada larangan tegas bagi seorang muslim untuk bermigrasi ke negara-negara nonmuslim. Yang penting ada jaminan bagi seorang muslim bisa menjalankan ajaran Islam di sana.

Masalah muncul jika di hidup sana akan mereduksi keyakinan keislaman umat Islam. Dasarnya ialah Firman Allah SWT: “Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, sesungguhnya bumi-Ku luas, maka sembahlah Aku saja,” (QS al-‘Ankabut/29:56).

Nabi juga pernah memberikan respons terhadap umatnya di Mekah yang mengalami tekanan dari kaum Kafir-Quraish dengan mengatakan, “Sesungguhnya di Negeri Habasyah ada seorang raja yang sama sekali tidak akan menzalimi seorang pun. Datanglah ke negeri itu sampai Allah SWT memberikan jalan keluar dari apa yang kalian alami,” (HR Al-Baihaqi).

Tafsir Al-Qurthubi dan Tafsir Ibn Katsir mengomentari ayat di atas dengan bolehnya bermigrasi ke negeri nonmuslim. Namun, jika di negara nonmuslim tempat tujuannya tidak ada jaminan keamanan, Ibn Hazm memberi komentar di dalam kitabnya, Al-Muhalla bi al-Atsar, jilid 12, hlm 125, seorang muslim boleh bermigrasi ke negeri nonmuslim jika di dalam negerinya mendapati ancaman, baik dari tekanan pemerintah maupun tekanan krisis ekonomi yang mengancam hidup mereka.

Kebolehan ini dengan catatan sepanjang negeri nonmuslim tempat tujuan migrasi itu ada jaminan keselamatan, keamanan, termasuk jaminan menjalankan kehidupan dan ajaran agamanya di sana maka hukumnya boleh.

Akan tetapi, jika di sana malah akan menimbulkan kemudaratan, baik secara personal maupun akidah dan kepercayaan, apalagi ia akan dimanfaatkan untuk membongkar rahasia negerinya sendiri, hukumnya haram.

Dasar pertimbangan larangan Ibn Hazm di atas bisa dihubungkan dengan kebijakan Khalifah Umar ibn Khaththab, yang melarang ekstradisi penzina perempuan ke luar negeri, sebagaimana dilakukan dalam tradisi Nabi dan Abu Bakr dengan alasan dunia Islam sudah sedemikian kompleks.

Dikhawatirkan jika pezina itu diekstradisi ke negara lain ia akan dimanfaatkan musuh di sana untuk membocorkan rahasia umat Islam. Umar kemudian mengganti hukum ekstradisi ini dengan penjara. Di penjara, selain yang bersangkutan dan negara akan aman juga lebih lebih dimungkinkan untuk melakukan pembinaan.

Dalam konteks masyarakat modern seperti sekarang, dunia internasional relatif sudah jauh lebih baik daripada masa Nabi atau masa sahabat. Badan internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah mengatur secara khusus nasib dan kehidupan para pengungsi. Dengan demikian, migrasi muslim ke negeri nonmuslim insya Allah sah dan boleh.

Nabi sejak dulu juga memerintahkan umatnya menuntut ilmu walau sampai ke negeri Cina, yang waktu itu mungkin belum ada umat Islamnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya