KEPALA Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti mengatakan akan memproses hukum pelaku dan pengguna ijazah palsu karena mereka dianggap melanggar UU Pendidikan Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Badrodin, ada tiga modus yang digunakan dalam kasus ijazah palsu. Pertama ialah ijazah yang terbit tidak memiliki legalitas dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Modus kedua, tanda tangan yang tertera dipalsukan. "Modus ketiga ijazah terbit, padahal orang yang sekolah itu tidak selesai masa studinya," katanya di Jakarta, kemarin.
Sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 263, terutama ayat 2, dikatakan barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan jika dipergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian, ia dapat dihukum selama-lamanya enam tahun.
Bahkan, dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah jelas dikatakan, terutama pada Pasal 69 Ayat 1, bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifi kat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi yang terbukti palsu, dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Bagi yang kedapatan memiliki ijazah palsu dan lolos seleksi karyawan, kata Badrodin, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyatakan akan ada sanksi dari institusi yang menaunginya. Namun, kata Badrodin, secara hukum para pemilik ijazah palsu itu juga bisa dipidana.
Tangkap Tersangka Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap AS alias A, tersangka utama pembuat ijazah palsu. Selain AS, penyidik memburu empat tersangka berinisial M, E, D, dan F, yang berperan sebagai calo. Tersangka ditangkap di rumah kontrakan di Jl SMA 64 RT 02/03, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (29/5). "Sekarang rekan tersangka masuk daftar pencarian orang," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono, kemarin.
Ijazah abal-abal yang dicetak para tersangka diperkirakan lebih dari 300 lembar dan dijual di sebuah lapak di Jl Salemba Raya, Jakarta Pusat.
Di tempat terpisah, Menurut Ketua Tim Audit Akademik Kemenristek dan Dikti, Supriadi Rustad menyatakan sanksi untuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Adhy Niaga yang untuk sementara dihentikan, belum final. Pihaknya meminta Kopertis IV Jawa Barat melaporkan pemeriksaan sekolah tinggi tersebut. "Pekan depan, Senin 8 Juni 2015 kami meminta Kopertis IV Jawa Barat, dari situ baru kita lakukan keputusan fi nal pada kampus tersebut," katanya, kemarin.
Menurut Supriadi, kampus itu melakukan sejumlah pelanggaran berat yang melanggar UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasalnya, pihaknya menemukan kejanggalan dan pelanggaran, seperti tidak memiliki daftar nilai mahasiswa, tidak ada fotokopi ijazah asli yang sudah dikeluarkan, tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Yudisium dari pimpinan perguruan tinggi, dan tidak memiliki jadwal kuliah. (Beo/Gol/M-6)