Sebagian Besar Peredaran Pangan lewat Daring Ilegal

Antara
12/4/2016 21:38
Sebagian Besar Peredaran Pangan lewat Daring Ilegal
(THINKSTOCK)

KEPALA Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Roy Alexander Sparringa mengatakan sebagian besar produk pangan yang diedarkan secara daring (online) tidak memiliki izin edar atau ilegal.

"Sebagian besar yang beredar di sana (internet) itu palsu, ilegal," kata Roy di Kantor Badan POM, Jakarta, Selasa (12/4). "Terlebih untuk produk-produk makanan impor yang belum ada distributor resminya di Indonesia."

Oleh karena itu, Badan POM berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memiliki aturan yang jelas untuk mengatur penjualan produk pangan secara online.

"Maka itu dengan (Kementerian) Kominfo pengaturannya harus jelas. Mereka yang punya izin itu harus mendistribusikan produk-produk yang legal," kata dia.

Roy menyebut Badan POM tidak anti terhadap konsep online shop yang perkembangannya begitu pesat, asalkan ada pengaturan yang jelas dalam rangka perlindungan konsumen.

Ia mengungkapkan Badan POM lebih sulit mengawasi peredaran produk pangan secara online yang dengan mudah membuat akun media sosial atau situs web produk ilegal apabila tidak diblokir oleh pemerintah. Selain itu, transaksi yang berjalan tanpa tatap muka juga disebut sebagai tantangan oleh Badan POM dalam hal pengawasan peredaran makanan.

Untuk itu, Roy mengimbau kepada masyarakat untuk jeli dalam membeli produk-produk pangan yang dijual secara daring. "Yang terpenting masyarakat perlu diedukasi, masyarakat harus jeli," ujar dia.

Badan POM bekerja sama dengan Bareskrim Polri, Bea Cukai, dan sejumlah kementerian terkait menyita 4,5 juta produk pangan ilegal senilai Rp18 miliar lebih. Produk pangan ilegal tersebut lebih banyak dikategorikan sebagai produk tanpa izin edar (72%), yang kemudian sisanya kategori produk pangan nonhigienis, pangan kedaluwarsa, dan mengandung bahan berbahaya seperti boraks dan formalin. (Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya