Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
CAMAT Megamendung Hendi Rismawan menilai Habib Rizieq Shihab bertanggung jawab atas kerumunan di Megamendung pada 13 November 2020 lalu.
Hal itu ia sampaikan saat bersaksi di kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Senin (19/4).
Majelis Hakim PN Jakarta Timur Suparman Nyompa awalnya bertanya kepada Hendi siapa yang harus bertanggung jawab dalam kerumunan yang terjadi di Megamendung. Kerumunan tersebut terjadi pada acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah yang diikuti Rizieq Shihab.
Hendi mengatakan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia mengatakan pemilik dari Pondok Pesantren sendiri yang harus bertanggung jawab, yakni Rizieq Shihab.
Baca juga: MPR: Mepertentangkan dan Menghina Agama Bentuk Keterbelakangan
"Pemilik ponpes, Habib Rizieq, HRS kan pemilik dan dalamnya ada kepanitiaan," jawab Hendi.
Hakim lalu menanyakan apakah Hendi mengetahui kedatang Rizieq Shihab ke wilayah Megamendung setelah tiba di Indonesia. Hendi menjawab, dirinya mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan di media massa.
Seperti diketahui, dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.
Seperti diketahui, kerumunan di Megamendung terjadi setelah kepulangan Rizieq dari Arab Saudi pertengahan November 2020 lalu. Setelah tiba di Indonesia, Rizieq mengikuti rangkaian kegiatan salah satunya di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah miliknya. Kegiatan tersebut dihadiri sekitar tiga ribu orang.(OL-4)
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
MUHAMMAD Rizieq Bin Husein Syihab atau Habib Rizieq bersama Prof Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Munarman dan Yusuf Muhammad Martak ikut mengajukan amicus curiae
DAI Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 menjelang batas waktu penutupan di TPS 47 Petamburan, Jakpus.
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi pernyataan Habib Rizieq Shihab yang mengaku didatangi anggota polisi berpangkat kombes jelang pencoblosan Pemilu 2024.
Anies menyebut Syarifah telah bertahun-tahun mendampingi perjalanan dakwah Rizieq. Almarhumah akan mendapatkan tempat yang mulia di sisi Allah.
Kabar duka datang dari keluarga mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Istri Rizieq, Syarifah Fadlun binti Fadhil bin Yahya, meninggal dunia, Sabtu 16 Desember 2023.
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Dari pemilihan Donald Trump hingga Pandemi global Covid-19, berikut adalah beberapa prediksi kartun The Simpson yang sudah lama tayang dan jadi ada di dunia nyata.
TINGGINYA nilai jatuh tempo utang di 2025 disebabkan dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) untuk memenuhi kebutuhan yang menggelembung saat Indonesia dilanda pandemi covid-19
SAYA mengikuti Global Health Security Conference (Konferensi Ketahanan Kesehatan Global) di Sydney, Australia, 18 sampai 21 Juni 2024
Jika terjadi pandemi terjadi atau wabah besar di suatu negara maka pemerintah negara tersebut harus menyerahkan patogen yang menjadi penyebab pandemi ke WHO.
Di samping PABS hal lain yang perlu diperhatikan yaitu pendanaan dan transfer teknologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved