Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAKANAN ilegal senilai lebih dari Rp18 miliar disita dalam Operasi Opson V. Makanan ilegal yang dimaksud mencakup tanpa izin edar, kedaluarsa, dan mengandung bahan berbahaya boraks dan formalin.
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Roy A Sparingga mengatakan perdagangan produk makanan ilegal menjadi perhatian interpol karena berimplikasi juga pada penggelapan pajak dan pencucian uang.
"Namun implikasi tidak hanya pada sektor ekonomi namun juga segi kesehatan," ujarnya dalam konferensi pers Temuan Operasi Opson V di Jakarta, Senin (12/4).
Opson V merupakan operasi global di bawah koordinasi Interpol, bekerja sama dengan Badan POM, Mabes Polri, Bea Cukai serta Kepolisian Daerah setempat untuk memberantas kejahatan terorganisir dibalik perdagangan makanan ilegal.
Operasi yang dilakukan pada Januari-Februari lalu ini melibatkan 13 balai besar yang berlokasi dekat dengan pelabuhan laut, udara sebagai pintu masuk barang impor dan perbatasan negara,di antaranya Aceh, Medan , Pekan Baru, Jambi, Palembang, Pangkal Pinang, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Pontianak, Samarinda, Makassar, dan Manado.
Umumnya makanan kemasan ilegal ini diselundupkan dari luar negeri melalui transportasi laut , memanfaatkan jalur Non pelabuhan resmi. Pengiriman produk ke antar wilayah Indonesia juga dilakukan melalui jalur laut tanpa pemeriksaan Kepabeanan karena dianggap bukan barang impor.
"Total ada 4.557.939 item produk pangan ilegal dan 46 sarana yang berhasil di geledah. Terbesar yaitu makanan kemasan impor tanpa izin edar (TIE) sebesar 33 sarana atau (72%). Dilanjutkan dengan pangan mengandung bahan berbahaya sebanyak 5 sarana (11%), pangan tidak memenuhi standar sanitasi & higien sebanyak 5 sarana (11%) dan pangan kedaluarsa sebanyak 3 sarana (6%)," jabar Roy.
Bahan makanan berbahaya, yaitu temuan usus ayam mengandung formalin dan boraks, meskipun nilai ekonominya hanya sebesar Rp 4 juta, kasus ini disorot dunia dan dirilis resmi pada situs interpol. Roy menyayangkan masyarakat pedagang masih menganggap kasus ini biasa saja.
"Pelanggaran penggunaan bahan berbahaya dalam pangan masih cukup banyak mengingat sangat mudah mendapatkannya. Padahal perbuatan tersebut melanggar undang-undang nomor 18 tahun 2012 Tentang Pangan, Pasal 136 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda Rp 10 Miliar,"
Ringannya hukuman bagi pelaku pengedar makanan ilegal juga diakui Kepala Pusat Penyelidikan Obat dan Makanan Hendri Siswadi. Dia mengatakan pentingnya dukungan dari kementerian lembaga lain.
"Dari hasil investigasi dan penggeledahan kami di Bengkalis, Riau didapatkan dua tersangka yang mengedarkan makanan ilegal, yaitu saudara AG dan SKM. Namun dua orang ini udah lari keluar negeri. Maka kami memang membutuhkan kewenangan kementerian lembaga lain untuk membantu memberantas peredaran makanan ilegal. Kami sudah melakukan pertemuan untuk merespon temuan membahas persoalan lemahnya hukuman. Karena biasanya kasus seperti ini berujung keputusan ringan denda paling tinggi hanya Rp 1,5 juta. Dan penjara paling lama 1,5 tahun," tukas Hendri. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved