Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH didorong menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelarangan mudik Lebaran 2021. Beleid itu dinilai diperlukan untuk menambah sokongan dana bagi aparat keamanan.
"Polri jelas tidak mau dipaksa kerja keras, apalagi tidak ada dukungan dana tambahan dari instansi terkait. (Penerbitan Perpres) supaya ada anggaran khusus bagi Polri dalam melaksanakan pelarangan mudik Lebaran 2021 dapat bekerja maksimal," kata pengamat transportasi Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulis, Minggu (28/3).
Pada 2020, pelarangan mudik nasional hanya diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan. Sedangkan lingkup DKI Jakarta hanya diatur lewat Peraturan Gubernur.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tegas Larang Mudik Tanpa Kecuali
Akademisi Prodi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata itu mengatakan Presiden Joko Widodo mestinya dapat turun langsung ikut menangani dan memantau.
Kalau tidak ada perintah Kepala Negara langsung, kata Djoko, pelarangan mudik diyakini tidak maksimal.
"Pemerintah harus lebih cerdas dan bijak dalam implementasi larangan mudik lebaran," ujar Djoko.
Penataan pemantauan operasi di lapangan dinilai perlu diperbaiki. Menurut Djoko, pada 2020 petugas hanya mampu menghalau kendaraan roda empat ke atas.
Petugas juga mesti memantau jalur-jalur alternatif atau 'jalur tikus' yang kerap digunakan pemudik. Bercermin pada 2020, jalur seperti itu jadi akses pemudik khususnya kendaraan roda dua.
"Sementara sepeda motor dapat melenggang sampai tujuan, karena banyak jalan pilihan yang dapat dilalui. Keterbatasan anggaran dan aparat Polri menjadi kendala," ujar Djoko.
Larangan mudik berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Sebelum dan sebelum tanggal tersebut, masyarakat diminta tidak melakukan pergerakan ke luar daerah.
Aturan ini berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Larangan ini juga berlaku kepada karyawan swasta maupun pekerja mandiri. (OL-1)
Faktor muatan berlebih, suhu mesin tinggi, kemacetan stop and go, hingga kondisi jalan yang rusak berpotensi memicu keausan komponen yang tidak langsung terasa.
Setelah perjalanan mudik jarak jauh di atas 500 km, terutama jika kendaraan kita yang umumnya sempat membawa beban berlebih, pemeriksaan dasar menjadi sangat penting.
Bagi pemilik mobil hybrid seperti HEV dan PHEV, pemeriksaan dasar pada ban, rem, dan kaki-kaki tetap menjadi kewajiban. Namun, sistem kelistrikan dan baterai memerlukan atensi tambahan.
Dalam satu hari tersebut, jumlah transaksi pengisian daya mencapai 18.088 kali dengan total konsumsi energi sebesar 427.980 kWh.
Fokus utama petugas saat ini adalah memastikan kelancaran kendaraan yang masuk ke arah Jakarta setelah sebelumnya mencetak rekor tertinggi pada arus mudik.
Berdasarkan data Posko Angkutan Lebaran periode 22 Maret hingga 25 Maret 2026 pukul 14.00 WIB (H hingga H+3), jumlah penumpang yang kembali ke Jawa baru mencapai 36,4% dari total pemudik.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved