Izin Baru Tambang Batu Bara Disetop

MI/FETRY WURYASTI
01/6/2015 00:00
Izin Baru Tambang Batu Bara Disetop
(ANTARA/ANDIKA WAHYU)
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) berhenti mengeluarkan perizinan baru usaha pertambangan batu bara.

''Ini saya serius. Ya, paling tidak hingga setahun ini tidak ada pengeluaran izin baru bagi pengusaha pertambangan batu bara,'' ujar Menteri LHK, Siti Nurbaya, dalam diskusi Dialog Isu Perlindungan Lingkungan Hidup di Jakarta, kemarin.

Menurut Menteri LHK, setidaknya terdapat tiga alasan yang menyebabkan kebijakan tersebut diambil. Pertama, harga batu bara saat ini terus jatuh, kedua, adanya kebijakan kewajiban membangun smelter tidak bisa dipenuhi pengusaha batu bara di Indonesia, dan terakhir, perusahaanbatu bara tidak ada yang bisa mereklamasi dengan baik dan sesuai aturan.

Alasan terakhir tersebut, lanjut Siti, disebabkan banyaknya korban yang jatuh akibat eksplorasi perusahaan batu bara.

''Contohnya di Samarinda, banyak sudah korban gara-gara batu bara,'' tegas Siti.

Menurut Siti, memang saat ini kementeriannya sudah punya wewenang yang lebih besar. Pada pemerintahan sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup tidak punya portofolio untuk mengeluarkan kebijakan atau kewenangan langsung.

Kebijakan penghentian izin baru, lanjut dia, merupakan wujud upaya Kementerian LHK untuk memperketat keluarnya izin kegiatan yang berpotensi dapat mengancam kondisi kelestarian hidup di Indonesia.

Pasalnya, berbagai masalah kejahatan terkait dengan sumber daya alam, kata Siti, saat ini telah bermetamorfosis menjadi kejahatan yang terorganisasi dan korporat.

''Kita ingin menyelesaikan semua kejahatan terkait dengan sumber daya alam, antara lain illegal logging, yang kemudian bermetamorfosis menjadi kepemilikan legalisasi di tata ruang. Dan biasanya ini dilakukan oleh korporat,'' tutur dia.

Untuk itu, Kementerian LHK juga sedang meninjau ulang perizinan-perizinan terkait dengan pemakaian lahan dan pencemaran lingkungan yang di lapangan banyak merugikan masyarakat.

Ia menegaskan, kementerian memiliki kekuatan yang tinggi sampai kepada pemberian tindakan hukuman baik administratif maupun pidana kepada korporasi yang terbukti bersalah menyelewengkan perizinan dan merusak lingkungan.

''Kami memiliki kewenangan untuk menindak korporasi yang merusak lingkungan. Apalagi judicial review terakhir mengatakan semua kasus hukum berkaitan dengan lingkungan harus dikoordinasikan semua aparat hukum dengan Menteri Lingkungan Hidup,'' tegas dia.

Konflik
Saat diwawancarai secara terpisah, Manajer Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Pius Ginting mendukung kebijakan pengetatan izin. Pasalnya, banyak proyek besar para korporasi yang dilakukan tanpa kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) berujung pada konflik berkepanjangan. Akibat dari pertambangan yang tidak melalui KLHS, banyak lahan warga yang terancam karena sungai di sekitar pertambangan sudah terkontaminasi. Oleh karena itu, Walhi berharap agar Kementerian LHK dapat menjadi pemimpin dalam perubahan paradigma akan lingkungan hidup dan penegakan izin. (Ant/H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya