Selebgram Divaksin Akibat Kegagalan Sistem Kemenkes

Putri Anisa Yuliani
18/2/2021 10:27
Selebgram Divaksin Akibat Kegagalan Sistem Kemenkes
Ilustrasi - Vaksinasi Covid-19.(AFP/Mario Tama)

LEMBAGA Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya (Ombudsman Jakarta Raya) telah melakukan proses permintaan keterangan kepada Pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait tata laksana vaksinasi di DKI Jakarta pada hari Rabu (17/02).

Permintaan keterangan dilakukan secara daring yang dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti berserta para Kepala Bidang di lingkungan Dinkes DKI Jakarta.

Baca juga: Athari Gauthi Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur Sumbar

Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P. Nugroho menjelaskan permintaan keterangan dilakukan sebagai bagian untuk mengkaji tata laksana vaksinasi di Jakarta pada tahap I yang diduga ditemukan kesalahan target Tenaga Kesehatan (nakes) yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang tidak masuk dalam kategori nakes.

Hal tersebut sudah diatur dalam Petunjuk Teknis (juknis) Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengedalian Penyakit Nomor: Hk.02.02/4/1/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Ombudsman Jakarta Raya menemukan adanya ketidakmampuan Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) yang bersumber dari Kementerian/Lembaga terkait atau sumber lainnya meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan, dan alamat tempat tinggal sasaran dalam menghadirkan data nyata jumlah nakes yang berhak mendapat vaksinasi di Jakarta dan kemungkinan di seluruh Indonesia.

"Sistem ini yang kemudian dipergunakan untuk mengirimkan undangan kepada nakes calon penerima vaksin melalui sms blast, melakukan registrasi ulang, memilih lokasi vaksinasi hingga tiket elektronik sebagai bukti diri penerima vaksin yang sah," kata Teguh dalam keterangan resminya, Rabu (17/2).

Kegagalan sistem tersebut, menyebabkan banyaknya nakes yang tidak menerima undangan untuk vaksinasi dan menyebabkan terhambatnya proses vaksinasi bagi para nakes. Untuk mengantisipasi masalah tersebut, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI (Ditjen P2P) mengeluarkan kebijakan pendataan secara manual bagi para nakes sesuai yang sesuai kategori dengan beberapa syarat.

Untuk nakes yang sudah memiliki registrasi seperti dokter, verifikasi data dilakukan melalui STR (Surat Tanda Registrasi). Sementara untuk data nakes lain mempergunakan data dari organisasi profesi.

"Di luar Nakes, yaitu tenaganpenunjang kesehatan, datanya didasarkan pada surat keterangan bekerja dari tempat mereka bekerja. Pendataan secara manual tersebut tanpandiimbangi dengan panduan kewajiban untuk melakukan pengecekan ulang data yang disampaikan, khususnya oleh pemberi kerja bagi tenaga penunjang kesehatan," papar Teguh.

Ombudsman Jakarta Raya berpendapat, data dari pemberi kerja penunjang kesehatan, sepenuhnya tergantung pada itikad baik dari si pemberi kerja penunjang kesehatan tersebut. Potensi ini yang terjadi dalam kasus selebgram Helena Lim yang memperoleh surat keterangan bekerja dari apotek yang menjadi mitra kerjanya.

"Sangat dimungkinkan terjadinya pemalsuan dokumen atau keterangan dari pihak pemberi kerja tenaga penunjang karena belum adanya mekanisme kontrol terhadap proses penginputan data dan verifikasi data secara manual dari Kemenkes RI," imbuhnya.

Dampak dari pengenaan sistem manual ini, terjadi lonjakan kenaikan angka total nakes dan tenaga penunjang nakes dari target 120.040 menjadi 233.320 nakes dan penunjang. Dengan data ini, bisa dipastikan nakes sepenuhnya terdata di dalam sistem namun, ada potensi penambahan 'penumpang liar' dari kategori tenaga penunjang kesehatan yang sepenuhnya ditentukan oleh si pemilik fasilitas kesehatan tanpa ada proses cross check data dari pemerintah. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya