Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menanggapi beredarnya ajakan menikah di usia 12-21 bagi wanita muslim oleh Aisha Wedding Organizer. Ajakan tersebut diunggah di website dan beredar di berbagai media sosial.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan ajakan tersebut tidak dibenarkan secara undang-undang, di samping juga meresahkan masyarakat. Bagaimanapun, usia ideal pernikahan terutama untuk perempuan adalah di atas 21 tahun.
“Perkawinan usia muda akan memunculkan berbagai risiko bagi pasangan pengantin, baik risiko yang berkaitan dengan kesehatan jasmani maupun psikologis. Begitu pun risiko bagi bayi yang akan dilahirkan,” kata Hasto Wardoyo.
Baca Juga: Pernikahan Anak bisa Jadi Ancaman Generasi Muda
Hasto menuturkan, pernikahan usia muda dapat berdampak pada tingginya angka kematian ibu, kematian bayi, serta rendahnya derajat kesehatan ibu dan anak. Hal ini diperkuat dari hasil penelitian yang menunjukkan bahwa anak perempuan berusia 10-14 tahun memiliki kemungkinan meninggal lima kali lebih besar selama kehamilan atau melahirkan dibandingkan dengan perempuan berusia 20-25 tahun.
Sementara yang usia 15-19 tahun kemungkinannya dua kali lebih besar. Selain itu, juga muncul risiko kesakitan dan kematian yang timbul selama proses kehamilan dan persalinan.
Hasil studi lain menunjukkan adanya hubungan antara usia ibu saat melahirkan dengan angka kejadian stunting: makin muda usia ibu saat melahirkan, makin besar kemungkinannya untuk melahirkan anak yang stunting.
Baca Juga: NasDem Minta Kominfo Tutup Situs Aisha Weddings Karena Langgar UU
Selain risiko kesehatan jasmani, pernikahan usia muda juga bisa memunculkan masalah sosial. Dalam hal ini remaja yang menikah di usia dini seringkali mengalami masalah perekonomian keluarga sehingga bisa memunculkan ketidakharmonisan dalam keluarga.
Data menunjukkan bahwa kasus perceraian tertinggi karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus dan menimpa kelompok usia 20-24 tahun dengan usia pernikahan belum genap lima tahun. Tingginya angka perceraian pada kelompok tersebut sebagai akibat pernikahan yang dilakukan pada usia muda sehingga belum siap dalam menjalani kehidupan berkeluarga.
“Karena itu, kesiapan psikologis sangat dalam memasuki kehidupan perkawinan agar pasangan siap dan mampu menghadapi berbagai masalah yang timbul dengan cara yang bijak. Kesiapan psikologis diartikan sebagai kesiapan individu dalam menjalankan peran sebagai suami atau istri, meliputi pengetahuan tahuan akan tugasnya masing-masing dalam rumah tangga, kesiapan mental, perilaku, perasaan, pikiran, serta sikap seseorang,” kata Hasto Wardoyo.
Atas dasar itu, BKKBN meminta agar pihak-pihak terkait tidak terpengaruh oleh ajakan Aisha Wedding Organizer. Bagaimanapun, pernikahan harus didasarkan kepada persiapan yang matang dari kedua belah pihak, baik dari sisi psikologis maupun jasmani.(DITHANREM/OL-10)
Dokter spesialis kulit menyarankan perawatan kulit dimulai 6 bulan sebelum pernikahan demi hasil maksimal dan menghindari risiko iritasi menjelang hari H.
Idealnya, calon pengantin sudah mulai melakukan rangkaian treatment setidaknya enam bulan sebelum hari pernikahan.
Menyambut momen bahagia, Dermalogia pun merancang program perawatan yang dipersonalisasi, menyesuaikan kebutuhan kulit dan tubuh Syifa.
Pesta pernikahan di Purwakarta berubah jadi tragedi. Tuan rumah meninggal dunia usai diduga dianiaya sekelompok preman, polisi buru pelaku.
Peneliti IPB University mengungkap faktor penyebab penurunan angka pernikahan di Indonesia, mulai dari ekonomi hingga tren "Marriage is Scary".
Salah satu hal yang paling mendesak untuk ditinjau ulang ialah penggunaan diksi dalam teks akad.
Provinsi-provinsi di kawasan timur Indonesia masih mendominasi angka pernikahan dini tertinggi secara nasional, meski secara umum prevalensi pernikahan anak di Indonesia terus menurun.
Dalam keluarga dengan tingkat literasi rendah mengenai pendidikan dan kesehatan reproduksi, pernikahan dini sering kali dianggap sebagai solusi instan menuju kedewasaan.
Dunia pernikahan menuntut kesiapan mental yang jauh lebih kompleks, seperti kemampuan mengelola konflik dan tanggung jawab rumah tangga yang besar.
Risiko kesehatan fisik yang serius seperti anemia, preeklamsia, hingga gangguan mental menjadi ancaman nyata yang mengintai remaja yang memutuskan menikah di usia anak.
Berdasarkan data BPS 2025, NTB merupakan provinsi dengan proporsi perempuan berstatus kawin atau hidup bersama sebelum usia 18 tahun tertinggi, yaitu sebesar 14,96%.
Berdasarkan catatan SIMKAH Kemenag jumlah pasangan di bawah usia 19 tahun yang menikah menurun signifikan dalam tiga tahun terakhir:
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved