Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dirjen GTK ; Pencairan Tunjangan Profesi Guru Berjalan Normal

Syarief Oebaidillah
09/2/2021 18:00
Dirjen GTK ; Pencairan Tunjangan Profesi Guru Berjalan Normal
Ilustrasi(MI/Tiyok)

PENCAIRAN Tunjangan Profesi Guru ( TPG) berjalan dengan normal  dilakukan per triwulan, masih sama dengan kriteria atau mekanisme seperti tahun- tahun sebelumnya.

Hal tersebut dikemukakan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Dirjen GTK- Kemendikbud) Iwan Syahril menjawab Media Indonesia, Selasa (9/2).

Iwan menjelaskan pada Triwulan I: pekerjaan Januari - Maret, akan dibayarkan TPG-nya pada akhir Maret atau  awal April.

Triwulan II, pekerjaan April - Juni, akan dibayarkan TPG-nya pada akhir Juni atau  awal Juli. " Dan seterusnya hingga Triwulan ke IV, " jelas Iwan Syahril.

Ditanya tentang  masalah yang mungkin muncul ketika TPG yang belum terbayarkan.pada triwulan ke IV Oktober- Desember 2020. Menurut Iwan Syahril hal itu terjadi dimungkinkan dinas pendidikan setempat belum menyerahkan pelaporan persyaratan ke Kementerian Keuangan ( Kemenkeu).

" Barangkali Dinas Pendidikan setempat  belum menyerahkan pelaporan yang menjadi persyaratan dari Kemenkeu. Jika laporan triwulan sebelumnya belum diserahkan ke Kemenkeu, maka Kemenkeu belum bisa melakukan pembayaran untuk triwulan sesudahnya, " papar Iwan Syahril.

Baca juga : BPPT Siap Laksanakan TMC Redistribusi Curah Hujan

Ia menjelaskan untuk TPG Guru PNS, pihak pemerintah daerah (Pemda) harus melaporkan kondisi keuangan kas daerah kepada Kemenkeu.

" Karena yang mencairkan adalah Pemda. Hal ini sebagai kontrol Kemenkeu terhadap Pemda dalam melakukan pembayaran TPG, "cetusnya.

Sedangkan untuk TPG Guru Non PNS yang dikoordinasikan Kemendikbud, lanjut Iwan, tidak perlu ada laporan administrasi Pemda, karena Kemendikbud langsung melakukan pencairan dan sudah memiliki sistem pelaporan keuangan online terintegrasi.

Namun begitu, ia menambahkan saat ini Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan ( PLPP) yang menangani semua yang terkait pembiayaan pendidikan .

" Anggaran KIP Kuliah dan TPG Sejak struktur baru ditangani PLPP. Sekarang Ditjen  GTK lebih fokus ke pembenahan tata kelola dan peningkatan kualitas GTK, " pungkas Iwan.( OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya