SELAMA program penyelamatan kakaktua jambul kuning, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyerahkan burung-burung yang didapatkan dari masyarakat ke tiga lokasi berbeda.
Sebaran berbagai jenis burung itu dikandangkan dan dikarantinakan di taman burung yang berlokasi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan, dan Taman Safari Bogor, Jawa Barat.
Di Taman Burung TMII, misalnya, terdapat 24 ekor yang didatangkan dari posko di KLHK. Terdiri dari 13 kakaktua jambul kuning (medium dan kecil), 3 kakaktua maluku, 1 kakaktua jambul putih, 1 kakaktua gofini, 3 ekor nuri bayan, 1 ekor nuri merah kepala hitam, dan 2 ekor merak hijau.
"Selama 14 hari burung di karantina, kami melakukan pemeriksaan harian, nafsu makan, kotoran, dan aktivitas perilaku si burung. Kadang ada burung yang tingkat stresnya tinggi. Mungkin selama berada di majikannya, si burung selalu dimanja dengan minum susu," ungkap M Pieter Kombo, Kepala Taman Burung TMII, awal pekan ini.
Keberadaan 24 burung di karantina menjadi penting. Kombo pun juga berkoordinasi dengan tim KLHK, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jakarta, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). "Kami juga screening (melakukan penyaringan) flu burung. Ini untuk pencegahan untuk tidak terjadi penularan bila terdapat virus," paparnya.
Setelah burung-burung melewati masa karantina selama 40 hari (rencananya, berakhir pada 8 Juni mendatang), pihak Kebun Binatang TMII terus berkoordinasikan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan burung. "Setelah masa karantina akan kita evaluasi.Bila hasilnya bagus, lembaga yang terlibat akan ikut memantau untuk menentukan status hewan. Apakah dilepas kembali ke habitatnya atau ditampung seterusnya di lembaga konservasi," sambung lelaki alumnus Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.
Dari Nusa Tenggara Timur, Tiburius Hani, aktivis dari Ekoflores, tengah bekerja sama dengan Yayasan Burung Indonesia untuk melakukan upaya pencegahan perdagangan liar terhadap burung endemik di Pulau Flores."Satwa langkah harus dilindungi demi keberlangsungan di habitat," paparnya.
Tak dimungkiri, upaya pemerintah dalam hal peduli terhadap satwa langka di Indonesia sesungguhnya telah berlangsung lama, sejak dikeluarkannya peraturan perundangundangan dan konservasi satwa langka.
Ada pemberian sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta bagi pelaku yang melakukan perdagangan ilegal terhadap satwa langka. Itu berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Lewat UU tersebut, sebagian lembaga swadaya masyarakat (LSM) pun mendesak DPR untuk segera melakukan revisi UU tersebut.Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi menyambut baik. Menurutnya, revisi UU tersebut sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yaitu daftar UU yang akan direvisi/dibuat DPR dalam satu periode.
Kini nasib satwa langkah perlu mendapatkan dukungan dan perhatian ekstra semua pihak. Jangan sampai burung kakaktua jambul kuning, misalnya, kelak hanya bisa dikenal dan didengarkan anak cucu kita hanya lewat lagunya. (Iwa/M-4)