Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Libur Panjang Imlek dan Idul Fitri

Kautsar Bobi
01/2/2021 10:29
DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Libur Panjang Imlek dan Idul Fitri
Aksesoris bertema perayaan tahun baru Imlek di pusat perbelanjaan Tangerang, Banten, Minggu (31/1).(MI/RAMDANI)

WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco meminta pemerintah mendeteksi dini hal-hal yang dapat memicu peningkatan penyebaran covid-19. Terutama saat libur panjang.

"Bahwa akan ada libur panjang pada saat Imlek dan juga hari raya Idul Fitri. Oleh karena itu, kami mengimbau pemerintah untuk mewaspadai (lonjakan kasus covid-19)," ujar Dasco dalam keterangan tertulis, Senin (1/2).

Dasco menambahkan libur panjang beberapa waktu lalu telah mengakibatkan kelonjakan kasus covid-19 secara signifikan. Sehingga perlu ada formulasi baru penangan covid-19 dalam libur panjang ke depan.

Baca juga: #MediaLawanCovid19: Hati-Hati Makan Bersama

Lebih lanjut, permintaan Dasco ini menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali tidak berjalan efektif. Program tersebut belum mampu mengurangi angka kasus covid-19.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kecewa dengan hasil PPKM periode pertama pada 11-25 Januari 2021. Masih tingginya angka kasus covid-19 di sejumlah provinsi menandakan penegakan aturan itu belum efektif.

"Kita harus ngomong apa adanya, ini tidak efektif," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas (ratas) tentang pendisiplinan melawan covid-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (31/1).

Menurut Jokowi, esensi dari PPKM ini adalah membatasi mobilitas masyarakat. Tetapi, implementasi kebijakan itu masih tidak tegas dan tidak konsisten.

"Ini hanya masalah implementasi, sehingga saya minta betul-betul (jajaran) turun ke lapangan," tegas Jokowi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya