Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) meraih penghargaan kategori 'Baik' untuk Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Penghargaan di tingkat lembaga tersebut diperoleh BATAN dengan nilai 291,5.
“Kami sangat bersyukur atas anugerah ini yang merupakan penghargaan terhadap upaya BATAN menerapkan Sistem Merit. BATAN mendapatkan nilai 291,5 setara indeks 0,71. Di tahun 2020, BATAN bisa meningkatkan sekitar 39 poin dari penilaian sebelumnya,” ucap Kepala Sumber Daya Manusia dan Organisasi (BSDMO) BATAN, Sudi Ariyanto dalam keterangn resmi, Jumat (29/1).
Baca juga: Kemendikbud Gandeng Swasta Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Terdapat 24 instansi dengan kategori 'Sangat Baik', 57 instansi kategori 'Baik', 31 instansi kategori 'Kurang', dan 72 instansi kategori 'Buruk' pada hasil penilaian penerapan Sistem Merit di instansi pemerintah sejak 2019 hingga akhir tahun 2020. Penilaian dilakukan terhadap 8 aspek manajemen ASN, yakni, perencanaan kebutuhan; pengadaan; pengembangan karir; promosi dan mutasi; manajemen kinerja; penggajian, penghargaan, dan disiplin; perlindungan dan pelayanan; dan sistem informasi.
Kepala BSDMO BATAN, Sudi Ariyanto berharap, kedepan BATAN akan terus mengupayakan penerapan Sistem Merit menuju ke predikat 'Sangat Baik'.
“BATAN memerlukan minimal 26 poin lagi untuk mendapatkan predikat 'Sangat Baik'. Kami (BSDMO) mengharapkan komitmen para pimpinan dan kerja sama seluruh staf BATAN untuk mewujudkan hal ini,” kata dia.
Adapun, Sistem Merit menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN, adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
“Sistem Merit sebetulnya telah diterapkan pada manajemen kepegawaian pemerintah Indonesia sejak dulu, tetapi penerapannya belum tertuang secara eksplisit dalam regulasi. Sistem Merit menekankan pada kompetensi pegawai. UU ASN terbit sebagai upaya untuk lebih meningkatkan penerapan Sistem Merit pada instansi pemerintah,” tutur Ketua KASN, Agus Pramusinto.
Manfaat sistem merit, lanjut Agus, adalah untuk merekrut ASN yang profesional dan berintegritas, menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya, memberikan penghargaan bagi ASN yang adil dan layak sesuai kinerja, mengembangkan kemampuan dan kompetensi ASN, memberikan kepastian karir dan melindungi karir ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan, serta mengelola ASN secara efektif dan efisien. (H-3)
PRESIDEN PKS mengungkap keinginannya untuk diajak ke dalam kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).
Pemerintah Argentina memecat Wakil Menteri Olahraga Nasional Julio Garro setelah menuntut Lionel Messi meminta maaf atas skandal rasis yang melibatkan Enzo Fernandez.
Dengan pengunduran diri Gantz, tekanan politik terhadap perdana menteri kemungkinan akan meningkat,
Tapera telah memicu perdebatan luas di ruang publik. Penolakan datang dari pekerja dan pengusaha yang menganggap kewajiban tersebut sebagai beban
WAKIL Menteri Pertahanan (Wamenhan) M Herindra keceplosan menyebut periode berikutnya sebagai pemerintahan Jokowi-Gibran saat rapat bersama Komisi I DPR.
PAKAR Kebijakan Publik, Rissalwan Habdy Lubis menilai pemerintah terlalu buru-buru untuk memindahkan kantor pemerintahan ke IKN, termasuk menyelenggarakan upacara 17 Agustus
Mekanisme pendanaan penelitian, masih menggunakan sistem pengadaan barang dan jasa, tidak sesuai dengan sifat riset yang semestinya adaptif dan fleksibel.
Kendali penuh yang dimiliki BRIN dinilai akan menciptkan kemunduran ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek).
Pengalaman dari penggabungan beberapa lembaga sebelumnya, butuh beberapa tahun untuk menyelesaikannnya.
Semangat melakukan riset dan inovasi di bidang pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) harus senantiasa hidup dalam setiap insan riset dan inovasi Indonesia.
Perpres menunggu persetujuan Kementerian Keuangan, yang sebelumnya sudah disetujui 3 menteri lainnya.
Di Indonesia, teknologi nuklir bukan sekadar untuk kepentingan riset, tetapi untuk kepentingan yang lebih luas, seperti energi hingga agrikultur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved