BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan proses pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan yang berubah dari tujuh hari jadi 14 hari mulai efektif pada 1 Juni.
"Peraturan waktu proses 14 hari ini dibuat untuk tertib administrasi," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi, di Jakarta, kemarin.
Ia menyatakan kebijakan itu hanya berlaku pada peserta kelompok pekerja bukan penerima upah/peserta bukan pekerja yang mendaftar mandiri dan memilih jadi peserta kelas II dan I. Bagi peserta jalur mandiri yang mendaftar pada kelas III dan kelompok PBI (kelompok masyarakat kurang mampu), peraturan baru tidak berlaku.
"Ini juga mendidik kalangan mampu agar membayar untuk kelas I dan II ketika sehat dan tidak menunggu sakit," katanya.
Bayi yang akan lahir dapat didaftarkan sejak terdeteksi ada denyut jantung dalam rahim dengan melampirkan keterangan dokter.