Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JUMLAH kasus covid di Indonesia masih masih tinggi dan pemerintah kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pulau Jawa dan Bali.
Terkait itu, Ketua MUI KH Colil Nafis mengingatkan dalam pelaksanaan ibadah masa pandemi, MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Masa Pandemi Covid 19 yang ditandangani 16 Maret 2020.
"Tentunya kita terus menyosialisasikan Fatwa MUI tersebut kepada masyarakat. Meskipun saat ini dalam ibadah masyarakat mulai lebih banyak ke mesjid. Karena mereka sudah lebih mengerti protokol kesehatan selama covid 19 ini," ungkap Cholis Nafis menjawab Media Indonesia, Kamis (7/1).
Bagi daerah yang rawan covid 19, jelasnya, sebaiknya melaksanakan ibadah salat di rumah. Jika ke mesjid harus menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin
Untuk daerah yang masih hijau, dipersilakan salat Jumat dilaksanakan dengan tetap menjalankan prokes. Jangan lupa kordinasi dengan satgas covid 19 setempat.
Sementara itu, Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Muti mengingatkan lagi bahwa kegiatan ibadah tetap mengikuti fatwa Majelis Tarjih PP. Muhammadiyah. "Diusahakan semaksimal mungkin melaksanakan ibadah di rumah," kata Abdul Muti.
Guru Besar UIN Jakarta ini menegaskan, untuk ibadah di mesjid atau mushalla tetap mengikuti protokol kesehatan. Misalnya, berwudlu di rumah, membawa sajadah sendiri, memakai masker, menjarangkan shaf, dan tidak berada di tempat ibadah dalam waktu yang lama.
Adapun ringkasan Fatwa MUI No.14 Tahun 2020 tercatat antara lain.
1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.
Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.
b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona.
Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
4. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing. (OL-13)
Baca Juga: Permintaan Sewa Jet Pribadi Meningkat Jelang PSBB Jawa-Bali
Masjid memiliki peran penting dalam sejarah peradaban Islam, tidak hanya sebagai tempat ibadah tetapi juga sebagai pusat pendidikan, dakwah, budaya, dan pengembangan ekonomi umat.
JK mengatakan kesetaraan antara perempuan dengan laki-laki di Afghanistan juga sudah berjalan
Penegasan ini disampaikan Syafruddin menjawab wartawan menyusul sikap Jusuf Kalla yang melabuhkan dukungan politiknya kepada pasangan Anies Baswedan-Muhamimin Iskandar (AMIN).
MENYOAL Surat Edaran (SE) Menteri Agama, Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni mengatakan bahwa hal ini harus dipahami dari berbagai sisi.
Pertemuan membahas kolaborasi antara PSMTI, PITI, IPTI dan Prima DMI dalam mencetak dan mengembangkan wirausaha muda.
Paragoncorp bersama Cleansheet, DT Peduli dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) berkolaborasi melaksanakan program Bergerak Bermakna Bersama 2000 Masjid di Indonesia.
Kuasa Hukum GBI CK7 Juniver Girsang yang memastikan tidak ada aliran dana gereja yang masuk ke rekening pribadi pendeta GBI CK7.
Komunitas Simalungun di luar negeri mengadu ke Ridwan Kamil soal penutupan gereja di Purwakarta
ADCP berkomitmen memberikan dampak berkelanjutan tidak hanya bagi perusahaan, juga bagi lingkungan sekitar.
Pendirian rumah ibadah yakni peran dari FKUB, aliran kepercayaan, hingga tanda tangan dari 90 orang jemaat dan 60 orang pendukung dari masyarakat sekitar atau disebut formula 90-60.
Polisi menetapkan empat tersangka pada kasus penggerudukan ibadah mahasiswa di Setu
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendesak jajarannya untuk mengatasi berbagai kesulitan yang ditemui masyarakat dalam membangun rumah-rumah ibadah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved