Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Sosial terus menjadikan setiap program yang dijalankan bertujuan menyejahterakan masyarakat.
Di tengah peralihan dari masa PSBB ke era new normal dengan perekonomian sudah mulai sedikit menggerakkan rodanya, Kementerian Sosial luncurkan Program Kewirausahaan Sosial (Prokus). Program ini menyasar KPM PKH Graduasi dengan tujuan agar kondisi perekonomian mereka tidak kembali turun.
Prokus menggunakan pendekatan bisnis yang ditujukan untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam mencegah dan mengatasi resiko sosial dan masalah sosial. Terutama yang berkaitan dengan kemiskinan dan pengangguran.
Baca juga: Mafindo: Masyarakat Rukun Buat Hoaks Tidak Mudah Beredar
"Prokus sederhananya melakukan pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan bisnis. Pertama, B for S yaitu pendekatan bisnis untuk mengatasi risiko sosial dan permasalahan sosial. Kedua, B plus S yaitu pendekatan integrasi bisnis dan sosial untuk memberdayakan masyarakat," jelas Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto.
Prokus memiliki tiga komponen yang disebut Triple Power, yaitu: Bantuan Sosial Insentif Modal Usaha (BSiMU), Inkubasi Mentoring Bisnis (IMB), dan pendampingan sosial.
Dalam pelaksanaan pendampingan usaha, Kemensos bekerja sama dengan Oorange Unpad, Politeknik Negeri Semarang (Polines), ZFN Agape Indonesia (Titipku), dan Bina Swadaya, dan juga melibatkan TKSK sebagai pendamping sosial.
Peran TKSK sangat penting dalam program ini karena ProKUS tidak saja fokus pada kemandirian ekonomi akan tetapi juga fokus pada kehidupan sosial dan lingkungan.
"Program kewirausahaan ini memang merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah sebagai upaya untuk membantu KPM PKH Graduasi pemilik usaha ultra mikro maupun mikro bertahan di masa pandemi. Selain itu juga untuk meningkatkan pendapatan para KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha," imbuh Edi Suharto.
Selanjutnya, Edi juga menjelaskan bahwa program kewirausahaan sosial ini merupakan program jangkar dari program pemberdayaan sosial di Kementerian Sosial.
Pada 2020, bantuan Prokus sudah diberikan kepada 1.000 KPM PKH Graduasi di lima wilayah yaitu di Kabupaten Majalengka, Kabupaten Bandung Barat, DKI Jakarta, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Bantul.
Data penerima diusulkan oleh Dinas Sosial Kabupaten setempat dan disesuaikan dengan Data KPM PKH Graduasi yang terdapat pada Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial.
Besar bantuan sosial intensif modal usaha adalah Rp3.500.000 per KPM PKH.
Edi Suharto menambahkan program kewirausahaan sosial ini dibuat sesuai dengan integrated dan sustainable program yang diciptakan supaya bisa berkesinambungan dengan Program Keluarga Harapan (PKH).
Melalui Prokus, diharapkan bisa memberdayakan masyarakat yang mendapat bantuan sosial. Sehingga tidak hanya mengandalkan bantuan terus menerus. Mereka harus bisa mandiri secara ekonomi, tidak hanya menggantungkan pada bantuan dari pemerintah.
Program kewirausahaan sosial ini dalam pelaksanaan ada pendampingan dari TKSK. Para pendamping dibekali pelatihan melalui Bimtek, sehingga memiliki kompetensi untuk dapat mengarahkan KPM PKH Graduasi menuju tingkat yang lebih sejahtera. (RO/OL-1)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian negara sebesar Rp250 miliar dalam dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden belum final.
KPK memanggil Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Firmansyah terkait dugaan korupsi pengadaan bansos presiden.
KPK mengembangkan kasus rasuah dalam program bantuan sosial (bansos) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang program bantuan sosial (bansos) berupa beras hingga bulan Desember mendatang.
Ditemukan paket sembako untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak sesuai.
Alokasi bantuan di Kecamatan Tanjungpandan untuk bansos sembako dan PKH triwulan II tahun 2024 mencapai 5.724 Keluarga Penerima Manfaat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved