Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19. Masa berlaku SE untuk transportasi laut, udara, dan perkeretaapian tersebut mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 dan transportasi Darat berlaku mulai 19 Desember sampai 8 Januari 2021.
“SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 bertujuan mencegah dan memutus rantai penyebaran covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur Natal dan Tahun Baru,” jelas juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (21/12).
Kemenhub, kata Adita, menerbitkan empat SE tentang Juklak Perjalanan Orang untuk Transportasi Darat (SE Dirjen Perhubungan Darat Nomor 20 Tahun 2020), Laut (SE Dirjen Perhubungan Laut Nomor 21 Tahun 2020), Udara (SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 22 Tahun 2020), dan Perkeretaapian (SE Dirjen Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2020).
Untuk perjalanan ke Pulau Bali, masyarakat yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Bagi yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota), masyarakat yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
"Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," bunyi SE tersebut.
Pengisian e-Hac Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api. Kemenhub menyebut anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. (OL-14)
Data dari PT KAI Daops 8 Surabaya, jumlah penumpang arus balik dari sejumlah daerah masih tinggi, yakni 14.291 pelanggan.
Naik turun pelanggan KA paling banyak di Daop 6 ini ada di Stasiun Yogyakarta yang mencapai 22.676 pelanggan.
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo meninjau langsung kesiapan jaringan transmisi dan distribusi yang terinterkoneksi di Gardu GITET, Ungaran, Semarang.
Menyambut liburan Natal dan Tahun Baru 2023, Kepulauan Seribu siap menampung para wisatawan lokal maupun mancanegara untuk berwisata di Kepulauan Seribu.
Dalam rangka menyambut mulainya musim liburan akhir tahun, Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada mengadakan acara Christmas Tree Lighting.
Ada pendapat yang mengharamkan dan ada yang menghalalkan ucapan tersebut.
Festival Swara Prambanan dengan tema Bukti Cinta Ke-1000 akan dihadirkan pada malam tahun baru.
Anies Baswedan hadir dalam acara christmas dinner di Golden Leaf Restaurant.
Katedral Jakarta membatasi ibadah tatap muka (offline) pada Misa Natal 24 dan 25 Desember 2021 hanya untuk 650 umat atau sebanyak 40 persen dari kapasitas gereja.
Adapun, jumlah pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) diperkirakan mencapai 80 ribu dengan 850 penerbangan.
Google terus mengembangkan fitur baru tersebut untuk meningkatkan kecanggihannya
PEMERINTAH melarang kerumunan dan perayaan pada Tahun Baru di tempat umum. Kebijakan ini untuk mengantisipasi kenaikan kasus covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru 2020-2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved