Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Nasional Disabilitas (KND) resmi mengumumkan seleksi terbuka calon anggota Komisioner KND untuk periode 2021-2026.
Ketua Panitia Seleksi Terbuka Komisioner KND Harry Hikmat mengatakan putra putri terbaik Indonesia bisa mendaftarkan diri baik penyandang disabilitas maupun nondisabilitas. Untuk penyandang disabilitas terdapat lebih 28,62 juta orang diharapkan ikut ambil bagian, terutama yang berpengalaman.
Baca juga: Pembatasan Tarif Tes Antigen Agar Tak Bebani Masyarakat
"Mudah-mudahan calon terbaik bisa mendaftarkan diri. Pansel berkomitmen untuk menjaga transparasi dan objektivitas untuk memastikan proses pemilihan berlangsung independen tanpa intervensi dari siapapun," ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Senin (21/12).
Dijelaskankanya, kriteria calon komisioner KND adalah WNI dengan usia paling rendah 35 tahun dan mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak disabilatas minilan 5 tahun. Selain itu juga terdapat persyarat umum lainnya yang harus dipenuhi.
Harry mengatakan pansel akan memilih 14 calon yang memenuhi persyaratan. Setelah itu, dari 14 calon akan dipilih 7 oleh Presiden dengan 4 komisioner dari kalangan disabilitas dan 3 komisioner nondisabilitas.
"Pansel akan pilih 14 orang dan Presiden akan memilih 7 orang sebagai Komisionaris KND," imbuhnya.
Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia mengungkapkan bahwa Presiden akan memilih yang terbaik. Hal itu tentu sesuai dengan latar belakang dan visi dari calon anggota komisioner.
"Presiden akan mengetahui latar belakang, kebutuhan, bagaimana visi dari calon untuk membawa KND seperti apa. Secara teknis kita menyerahkan kepada panitia seleksi," tuturnya.
Adapun, pembentukan KND berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 tenyang Penyandang Disabilitas dan Perpres No. 68 Tahun 2020. KND dibentuk sebagai lembaga nonstruktural independen dan berada di bawah tanggung jawab Presiden.
KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, advokasi pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. (H-3)
Peserta capim dan dewas KPK ) harus memiliki visi perbaikan untuk lembaga antirasuah tersebut.
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
Kemenkumham kembali membuka seleksi Calon Taruna/i (Catar) Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) untuk Tahun Anggaran 2024.
Pansel menjadi penyaring utama untuk mendapatkan sepuluh calon pimpinan KPK yang akan diserahkan ke DPR.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memberikan pesan khusus kepada lima jaksa yang mendaftar seleksi calon pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved