Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla mengatakan Unit Donor Darah (UDD) PMI terus meningkatkan ketersediaan dan kualitas stok darah secara berkesinambungan.
"Sesuai dengan tema rapat kerja teknis (rakernis) PMI tahun 2020 ini yaitu darah yang aman untuk menyelamatkan kehidupan, tentunya kita tidak hanya bertugas untuk menjaga ketersediaan darah saja, tetapi menjaga kualitasnya," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (19/12).
Ia menyatakan, PMI senantiasa membantu pemerintah terutama Kementerian Kesehatan untuk pemenuhan kebutuhan darah nasional yang aman, bermutu, dan berkualitas.
Menurutnya, darah dan komponennya tidak ada pabriknya, maka JK mengajak seluruh pengurus PMI dan UDD dari tingkat pusat, provinis hingga kota/kabupaten bisa melibatkan masyarakat, TNI/ POLRI dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga persediaan darah nasional.
Sementara, Sekretaris Jendral PMI Sudirman Said mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk selalu menjaga ketersediaan darah di masing-masing UDD.
"Sudah menjadi kewajiban kita (PMI) untuk mencari berbagai solusi terkait persediaan darah, jangan sampai ada warga yang membutuhkan darah tetapi kesulitan mencarinya," katanya.
Ia menegaskan, setiap UDD PMI di daerah baik tingkat provinsi, kota dan kabupaten harus bisa melakukan terobosan dan berinovasi dalam menyediakan darah.
"Selain itu juga harus mampu melakukan penggalangan dana CSR agar dapat membantu meningkatkan kinerja UDD PMI," tambahnya.
Ketersediaan darah merupakan hal yang sangat penting, setiap UDD harus mampu mencari solusi untuk memenuhi stok darah, mulai dari jemput bola, bekerjasama dengan instansi lainnya dan mengadakan event-event yang bisa menggugah masyarakat untuk menjadi pendonor.
"Kemudian memantapkan Sistem Informasi Donor Darah (Simsdondar) dan mensosialisasikannya kepeada masyarakat, apalagi di masa pandemi covid-19 seperti sekarang ini sehingga dapat mendukung pelaksanaan UDD dari recruitment donor hingga distribusi ke rumah sakit," tandasnya.
Ia menambahkan, PMI juga berkomitmen untuk memberikan dukungan dan pengawasan penuh terhadap terapi plasma konvalesen untuk pasien covid-19 yang kini banyak dilakukan.
Ketua Unit donor Darah (UDD) PMI Pusat Pusat Ria Syafitri mengatakan pengambilan dan pemberian plasma konvalesen tidak bisa dilakukan sembarangan.
"Sebab pendonor dan pasien penerima terapi plasma konvalesen itu harus sesuai dengan kategori dan persyaratan yang telah ditentukan," ucapnya.
Selain itu salah satu syarat pendonor covid-19, diutamakan laki laki, wanita yang belum menikah, belum pernah hamil, dan belum memiliki anak.
Lanjutnya, penyintas covid-19 yang akan mendonorkan plasmanya, dengan test swab PCR negatif, bebas gejala selama 14 hari pasca dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri.
Di UDD PMI pihaknya juga melakukan pemeriksaan sampel darah sebelum dilakukan pengambilan Plasma konvalesen
"Petugas UDD di provinsi, kabupaten maupun kota yang melaksanakan pelayanan plasma konvalesen harus mengikuti pelatihan seperti pengambilan plasmaferesis, pemeriksaan titer antibody dan lain-lain yang diselenggarakan oleh UDD Pusat," katanya. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved