BAN PT dan Aptisi Desak Pemerintah Tindak Tegas PT Penerbit Ijazah Palsu

MI/Bay
20/5/2015 00:00
BAN PT dan Aptisi Desak Pemerintah Tindak Tegas  PT Penerbit Ijazah Palsu
(Dok)
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) mendesak pemerintah segera menindak tegas PT yang mengeluarkan ijazah palsu. "Harus ada keberanian, agar PT yang sudah ada kecenderungan menerbitkan ijazah aspal untuk segera diproses.Karena itu,bisa menjadi  virus bagi PT lain,"kata Ketua BAN PT Mansyur Ramli,kepada pers kemarin.

Hemat Mansyur, pemerintah , termasuk BAN PT  harus melindungi masyarakat dan mahasiswa dari kegiata seperti itu. Mansyur memperkirakan praktek ijazah palsu tidak hanya di Jabodetabek juga di daerah lain. Ia mengungkapkan, berdasarkan  data Direktorat Pendidikan Tinggi (D) Kemenristek Dikti  terdapat 700 pembukaan  PT baru dan  3000 usulan pembukaan prodi baru. "Jadi ini perlu kita nilai, oleh Kemenristek  Dikti dan BAN PT," tegasnya.

Ia menyatakan pihaknya menunggu data dari Menristek Dikti yang menyatakan terdapat 18 PT bermasalah terkait ijazah palsu. "Saya tunggu data dari Pak Menteri, kalau di antara 18 PT  ada yang terakreditasi segera dicabut izinnya,"tandasnya. Senada,Ketua Umum Aptisi Edy Suandi Hamid mengingatkan sejatinya kampus  menjadi institusi yang melahirkan cendekiawan, menghasilkan riset yang bermanfaat bagi pemecahan masalah yang ada di masyarakat, namun juga harus menunjukkan diri sebagai lembaga yang menjadi panutan dan teladan dalam prilakunya, etikanya, dan dalam melaksanakan  norma-norma yang berlaku.

"Maka,sungguh tidak patut dan perlu ditindak secara tegas kalau sampai ada perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah yang tidak sesuai dengan norma akademik. Apalagi kalau sampai memperjualbelikan ijazah, itu bukan saja tidak pantas, melainkan sudah menjijikkan,"tegas Edy. Ia mendesak pemerintah melalukan tindakan tegas  kepada oknum dan lembaga yang melakukan praktik kotor itu.

"Sangsinya bisa saja  sampai penutupan PT atau prodi jika kegiatan itu merupakan kebijakan formal lembaga. Namun kalau itu perilaku oknum, maka oknumnya yang harus dihukum berat dan dikeluarkan dari lingkungan akademik,"ujar mantan Rektor UII DIY itu. Namun,ia mengingatkan  apapun hukumannya jangan sampai mengorbankan para dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang tidak bersalah atau tidak tahu menahu dengan ulah oknum itu. Sehingga  nasib mereka harus dipikirkan kalau sampai PT atau prodinya ditutup.

Hemat dia, komunitas kampus perguruan tinggi seharusnya berada di garda depan dalam membangun dan mencontohkan karakter kejujuran, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, dan penegakan norma-norma yang ada, termasuk norma akademik dalam proses pendidikannya."Jadi tindakan memalukan yang diduga dilakukan oleh oknum pengelola pendidikan tinggi segera dihentikan dan jangan sampai terulang. Namun ini juga sekaligus gambaran keprihatinan bahwa perilaku menghalalkan segala cara, termasuk mencari jalan pintas, untuk berburu kesenangan dan nafsu hedonistik sudah merambah ke kampus,"tandasnya.

Lalu ,bagaimana dengan ijazah yang telah dikeluarkan? Menurut Edy,itu harus ditarik, ijazahnya dibatalkan, dan gelarnya juga harus dicabut. Ini penting untuk shock therapy agar tidak muncul kasus serupa di masa mendatang. Para pelaku yg terlibat tidak cukup hukuman administratif. Jika itu sudah masuk ranah kriminal, maka seharusnya juga ada sangsi pidana. Aptisi juga menyerukan pengawasan oleh Kemenristek Dikti, Kopertis, dan masyarakat harus diperketat dan masyarakat tak perlu segan melaporkan kalau melihat ada PT yang terindikasi jual beli ijazah, atau mengeluarkan ijazah yang tidak memenuhi norma akademik. Sebab, bisa jadi kasus serupa ada PT-PT lainnya.

Uhamka Dukung
Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) memberi apresiasi langkah Menristek Dikti M Nasir yang akan menindak tegas Perguruan Tinggi (PT) yang nakal dan  pemalsu ijazah. "Uhamka sudah gerah menghadapi pemalsuan ijazah oleh PT yang tidak bertanggungjawab atau oknum yang mengambil keuntungan pribadi.Pasalnya kejujuran merupakan landasan  utama pendidikan sehingga kita mengapresiasi dan mendukung Menristek Dikti menertibkan dan menindak tegas PT atau oknum pemalsu ijazah, "kata Wakil Rektor Uhamka, Gunawan Suryoputro kepada wartawan di kampus Uhamka,Jakarta.

Gunawan menegaskan berdasarkan UU No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) menyebutkan salah satu tujuan PT adalah ,mengembangkan potensi mahasiswa yang. berimaan taqwa mulia dan berilmu serta mengabdi pada masyarakat. "Jelas PT yang  menjual ijazah  palsu  melanggar UU  Dikti, "tegasnya. Ia mengungkapkan pada tahun 2012 Uhamka pernah memproses hukum hingga ke polisian dan pengadilan  oknum pemalsu ijazah yang mengatasnamakan Uhamka. "Orangnya dipenjara di Bandung karena menjual ijazah palsu pada empat orang mengatasnamakan Uhamka, "cetusnya.

Hal itu bermula dari,empat orang penerima ijazah dari oknum bernama RE Kusmana Bin Mono saat meminta legalisir, ketika di deteksi di Uhamka ijazah tersebut palsu. "Akhirnya kita lapor kepolisian dan berhasil kita penjarakan, "tegasnya. Kusmana,menurut Gunawan menjual ijazah palsu senilai Rp 10-Rp 27 juta. Gunawan yang juga Wasekjen Aptisi mengakui masih adanya PT yang nakal, "Namun Aptisi menyayangkan dan terus melakukan pembinaan agar PT yang bersangkutan dapat menjalankan amanah UU Dikti, "pungkasnya.





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya