Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Limbah Covid-19 Dilarang Dibuang di TPA Sampah

Ferdian Ananda Majni
10/11/2020 09:45
Limbah Covid-19 Dilarang Dibuang di TPA Sampah
LIMBAH MEDIS: Petugas membenahi 'wheeled bin' atau tempat sampah beroda untuk membawa limbah medis di PT Jasa Medivest, Dawuan, Karawang(ANTARA/ MAuhamad Ibnu Chazar)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) melarang keras limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) atau limbah medis dibuang di Tempat Pemroses Akhir (TPA) sampah rumah tangga atau sejenis sampah rumah tangga. Setiap kepala daerah diwajibkan  untuk memastikan bahwa limbah B3 dari fasyankes masa pandemi ini terdata dan dilaporkan pengelolaannya kepada KLHK.

Sebelumnya, Dirjen PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati mengakui adanya laporan yang masuk terkait banyak limbah medis covid-19 yang dibuang di TPA sampah rumah tangga. Sehingga KLHK menerbitkan surat bernomor S.401/PSLB3/PS/PLB.0/10/2020, tertanggal 27 Oktober 2020 yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota se-Indonesia, untuk mematuhi pengelolaan limbah covid-19.

"Dalam point pertama surat Dirjen PSLB3 ini, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari fasyankes atau limbah medis, wajib dikelola sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No. P.56/MenLHK-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, untuk memutus mata rantai penularannya pada masa darurat pandemi ini," kata Vivien dalam keterangannya, Selasa (10/11).

Menurutnya, limbah infeksius covid-19 diatur dalam Surat Edaran Menteri LHK Nomor SE.2/MenLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari penanganan covid 19.

"TPA sampah rumah Ttngga atau sejenis sampah rumah tangga tidak diperbolehkan sebagai tempat pembuangan limbah medis (limbah infeksius covid 19,” sebut Vivien

Penanganan covid-19 diperlukan sarana kesehatan, seperti alat pelindung diri (APD), alat dan sampel laboatorium. Setelah digunakan, sarana kesehatan ini menjadi limbah B3 dengan kategori limbah infeksius sehingga perlu dikelola seperti limbah B3.

Vivien menjelaskan aturan ini secara umum mengatur pengelolaan limbah infeksius yang berasal dari fasyankes untuk penyimpanan dalam kemasan tertutup maksimal 2 hari sejak dihasilkan; mengangkut dan/atau memusnahkan pada pengolahan LB3 menggunakan fasilitas insinerator dengan suhu pembakaran minimal 800°C atau otoklaf yang dilengkapi dengan pencacah.

Dalam surat yang ditembuskan ke Menteri LHK, Wakil Menteri LHK, Sekjen LHK, Inspektur Jenderal KLHK, dan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan, Vivien memastikan surat edaran tersebut bahwa petugas kebersihan atau pengelola persampahan terlindungi dari sebaran penularan covid-19.

"Mereka adalah termasuk garda penting di lapangan dan memiliki resiko yang tinggi. Sehingga Surat Edaran tersebut memastikan bahwa petugas-petugas dan pengelola persampahan tersebut menggunakan APD dalam bekerja sehari-hari di lapangan," lanjutnya.

Vivien mengimbau pemerintah daerah atau Pemda untuk aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan limbah infeksius yang bersumber dari masyarakat. “Limbah APD harus dikemas tersendiri dengan wadah tertutup bertuliskan limbah infeksius,” pungkasnya. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya