Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Kementerian Sosial menyalurkan Dana Bantuan Sosial Keluarga Eks Terorisme dan Radikalisme senilai Rp1,2 miliar kepada 80 Eks Narapidana Terorisme (napiter) yang tersebar di 8 (delapan) provinsi di Indonesia.
Mewakili Menteri Sosial Juliari P. Batubara, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos RI Sunarti menjelaskan pemberian bantuan ini untuk mendorong agar Warga Binaan Eks Pemasyarakatan khususnya Eks Napiter dapat menjalankan fungsi sosialnya kembali di tengah masyarakat, dengan memulai usaha.
"Ini bagian dari stimulus untuk penguatan secara psikososial kepada mereka dan ekonomi keluarganya agar bisa kembali berada di tengah masyarakat dengan nyaman dan mampu mengembangkan bakat dan usahanya ," jelas Sunarti melalui rilis yang diterima Media Indonesia, Senin (2/11).
Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Sosial Juliari untuk mengambil bagian dalam penanganan Eks Narapidana Teroris, yang oleh Kemensos dimasukkan dalam kelompok Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP), yang dirujuk kepada Kemensos dan dilaksanakan secara bersinergi dan melibatkan berbagai pihak.
Disamping itu, dikatakan Sunarti pemberian bantuan tersebut juga ditujukan untuk memberikan penguatan nasionalisme kepada mereka (eks napiter) dan upaya deradikalisasi melalui penguatan ekonomi.
"Kita bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan sinergi, salah satunya melalui identifikasi dan rekomendasi data dari BNPT kepada Kemensos yang dituangkan dalam MoU antara Kemensos dan BNPT No.1 tahun 2018, dengan salah satu tujuannya untuk mengembalikan fungsi sosial eks napiter melalui pemberian bantuan sosial keluarga eks terorisme dan radikalisme," tambah
Pemberian bantuan sosial keluarga eks terorisme dan radikalisme berupa modal usaha ini, kemudian dapat dilanjutkan dengan pendampingan sosial yang berkelanjutan.
Salah satu penerima manfaat bantuan, EM (41 th) mengaku senang dengan bantuan yang diberikan pemerintah karena bantuan ini dapat digunakan untuk memulai hidup baru.
"Bantuan ini saya gunakan untuk mengembangkan usaha jualan martabak. Alhamdulillah sekarang saya bisa menghidupi keluarga dan kembali ke masyarakat," jelasnya.
Ia sangat merasakan manfaat bantuan yang diterima dari Kemsnsos dan mengutarakan niatnya untuk mengembangkan usahanya untuk membuka cabang. "Saya jadi punya modal dan ingin membuka baru lagi jadi lebih gampang", tuturnya.
Dengan bantuan tersebut, ia bisa melengkapi varian rasa martabaknya sehingga menambah banyak pelanggan, "dulu karena menunya sedikit jadi yang beli hanya 20 sampai 30 orang, kalau sekarang karena menunya banyak saya tambahin jadi nambah omset, pembelinya bisa 100 orang," ungkapnya bersemangat.
Bapak empat anak ini menuturkan bahwa penghasilannya meningkat, yang semula Rp200 ribu sampai Rp300 ribu, sekarang kalau malam minggu bisa dapat sampai Rp800 ribu sampai satu juta.
Dirinya mengaku tidak akan merepotkan negara dan akan membantu negara, minimal untuk dirinya dan keluarga dengan mengembangkan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga. (RO/OL-12)
Ada mantan narapidana kasus korupsi yang kembali berkompetisi atas putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi tidak ada yang langsung bebas.
Saat ini jumlah penghuni Lapas se-Riau diketahui telah mencapai 14.692 orang. Padahal kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang.
Kemenkumham akan memberikan remisi serta pengurangan masa pidana khusus bagi 159.557 narapidana serta anak binaan pada momen Lebaran tahun ini.
Sebanyak 1.642 narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi khusus Nyepi 2024
Asep berpesan agar WBP yang telah mengikrarkan diri untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan tekun, semangat, aktif dan produktif dalam program pembinaan kemandirian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved