Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengumumkan sebanyak 232 pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai penerima Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Tahun 2020.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo menjelaskan, BIP merupakan program tahunan yang diselenggarakan pihaknya sejak 2017.
Baca juga: Kemenparekraf Susun Langkah Percepatan Pemulihan Pariwisata
“Setelah kami melakukan proses seleksi dan kurasi yang melibatkan praktisi berpengalaman, kami menetapkan sebanyak 232 pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang akan menerima BIP," ungkap Fadjar dalam keterangan tertulis, Senin (2/11).
Dengan adanya program BIP, pihaknya berharap tenaga kerja kreatif yang bertalenta dapat meningkatkan kapasitas usahanya dan menghasilkan lebih banyak produksi dan karya yang berkualitas.
Program BIP Tahun 2020, kata Fadjar, diperuntukkan sebagai bentuk mitigasi dampak ekonomi akibat pandemi pada sektor usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.
Sementara itu, Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf Hanifah Makarim menjelaskan, program BIP tahun ini terbagi dalam dua kategori yakni reguler dan afirmatif. Untuk kategori reguler, BIP diberikan kepada 96 pelaku usaha berbadan hukum seperti PT, koperasi, dan yayasan/perkumpulan dengan maksimal bantuan yang diberikan sebesar Rp200 juta.
Baca juga: Ini Tiga Program Prioritas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di 2021
Sementara itu, untuk kategori afirmatif diberikan kepada 136 pelaku usaha yang belum berbadan hukum atau badan hukum dalam bentuk seperti UD, Firma, atau CV, dengan maksimal bantuan sebesar Rp100 juta.
Dengan komposisi subsektor yaitu, sektor kuliner 59 penerima, fesyen 35 penerima, kriya 34 penerima, aplikasi 34 penerima, pariwisata 33 penerima, film 26 penerima, dan game 11 penerima. Pada tahun ini total dana yang diberikan sebesar Rp25,9 miliar kepada 232 pelaku usaha
“Demografi penerima BIP tahun ini lebih luas dan merata jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Penerima berasal dari 21 provinsi di mana lima provinsi terbesar yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta,” tandas Hanifah. (Ins/A-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved