Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) mengatakan dalam kerja sama riset dengan dana yang bersumber dari pembiayaan asing harus ada alih teknologi dan keluaran yang bermanfaat bagi Indonesia.
"Kewajiban-kewajiban itu yang betul-betul harus kita ketahui, sehingga kita setelah memberikan atau melakukan kewajiban pun berhak memperoleh hak yang seharusnya kita dapatkan," kata Pelaksana Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kemristek Muhammad Dimyati dalam acara virtual Sosialisasi Perizinan Penelitian Asing di Indonesia dalam Perspektif Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 di Jakarta, Senin (26/10).
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek), ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pihak atau peneliti asing yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap) dan bekerja sama dengan pihak Indonesia di Tanah Air.
Kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi asing dan/atau orang asing dan orang Indonesia yang melakukan litbangjirap ilmu pengetahuan dan teknologi dengan dana yang bersumber dari pembiayaan asing, dalam melakukan litbangjirap di Indonesia wajib untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, menghasilkan keluaran yang memberi manfaat untuk bangsa Indonesia.
Selain itu, wajib melibatkan sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi Indonesia dengan kapasitas ilmiah yang setara sebagai mitra kerja, serta mencantumkan nama sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi di dalam setiap keluaran yang dihasilkan dalam kegiatan bersama.
Selanjutnya, mereka wajib melakukan alih teknologi, menyerahkan data primer kegiatan litbangjirap, memberikan pembagian keuntungan secara proporsional sesuai dengan kesepakatan para pihak yang berkepentingan dan membuat perjanjian tertulis tentang pengalihan material (material transfer agreement) dalam rangka pemindahan atau pengalihan material dalam bentuk fisik dan atau digital.
"Pada saat kita ingin membawa sampel, kita juga harus membuat dokumen-dokumen material transfer agreement sebagai kelengkapan yang menyertai sampel atau barang yang akan kita bawa keluar. Kalau tidak, bukan hanya peneliti asing yang akan mendapatkan sanksi, kita pun yang berkolaborasi akan mendapatkan sanksi yang tidak ringan," tutur Dimyati.
Berdasarkan Pasal 40 UU Sisnas Iptek, pemerintah pusat menetapkan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dari keluaran hasil litbangjirap.
Wajib serah dan wajib simpan dilakukan oleh penyandang dana, sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi, dan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi. (OL-12)
UNIVERSITAS Indonesia (UI) menjadi tuan rumah dari Konferensi Internasional The Digital Universites Asia 2024, bertempat di Nusa Dua Bali, Selasa (2/7).
PELAKSANAAN KBI XII telah berakhir pada 28 Oktober 2023. Ada banyak pemikiran dan gagasan yang mengemuka.
Kemendikbudristek bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut gelar Lomba Perahu Layar di Manado, Sulawesi Utara, pada Minggu (24/9).
Kemendikbud-Ristek tmenginstruksikan agar Majelis Wali Amanat (MWA) Univesitas Sebelas Maret (UNS) dibekukan sementara, karena ditemukan peraturan yang bertentangan dengan UU.
DINAS Pendidikan Kota Depok Jawa Barat meraih penghargaan yang diberikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kemendikbudristek mengajak para delegasi pertemuan tingkat pejabat tinggi dan tingkat menteri G20 bidang kebudayaan untuk menanam puluhan benih pohon warisan budaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved