Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Macet Sejak Lama, Tunjangan Kinerja Karyawan TVRI Akhirnya Turun

Syarief Oebaidillah
21/10/2020 09:01
Macet Sejak Lama, Tunjangan Kinerja Karyawan TVRI Akhirnya Turun
Gedung LPP TVRI Pusat di kawasan Senayan Jakarta(MI/ANDRI WIDIYANTO)

SETELAH berjuang selama tiga bulan, Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Iman Brotoseno berhasil menyelesaikan tunggakan tunjangan kinerja. Tunjangan ini tertunda dari Oktober 2018 hingga Desember 2019 sebesar Rp256 miliar.

"Sebelum masuk ke TVRI memang saya sudah mendengar permasalahan tentang Tunkin (tunjangan kinerja) bagi karyawan TVRI yang belum dibayarkan, terutama rapel tunkin periode Oktober 2018 sampai Desember 2019. Ketika saya dilantik menjadi Dirut LPP TVRI, hal pertama yang saya lakukan adalah pada tanggal 27 Mei 2020 berkirim surat ke Menteri Keuangan meminta agar Rapel tunkin ini bisa dibayarkan, termasuk tunkin Maret 2020– Desember 2020," kata Iman, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/10).

Selain ke Menteri Keuangan, Iman juga melakukan komunikasi ke Menko Perekonomian. 

"Semua jalur kami tempuh dengan tujuan kami mendapatkan persetujuan prinsip dari Pemerintah. Itu yang paling penting, karena menyangkut kesejahteraan karyawan LPP TVRI seluruh Indonesia," tambahnya.

"Akhirnya tanggal 17 Juli kami mendapat balasan dar Dirjen Anggaran yang menyatakan bahwa tunkin kami dibayarkan dengan persyaratan yang harus kami penuhi seperti melengkapi dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rincian Anggaran Belanja (RAB), Surat Kesanggupan Otimalisasi /Cost Sharing, Reviu dari BPKP serta dokumen pendukung lainnya," jelas Iman.
 
Iman mengaku untuk memperjuangkan tunkin harus dimulai dari nol. Oleh karena itu, Direktorat Keuangan LPP TVRI mempersiapkan semua persyaratan termasuk berkoordinasi dengan BPKP untuk mendapatkan reviu. 

"Saya sudah mengecek ke Kepala Bagian Perencanaan TVRI, bahwa Direksi sebelumnya memang belum pernah mengajukan rapel tunkin Oktober 2018–Desember 2019. Mungkin karena tidak sempat, karena Pak Helmi Yahya sudah tidak menduduki jabatan dirut saat Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2019 menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," jelasnya.

"Memang pada masa ada plt Dirut, pernah dicoba menyurati Kementerian Keuangan, tapi tidak bisa karena ada aturan harus ada Direktur Utama yang definitif, karena menyangkut kedudukan Dirut sebagai Kuasa Anggaran. Jadi kami benar benar memulai kick off sejak 17 Juli 2020. Semua kami persiapkan dengan mengkoordinasikan seluruh stasiun penyiaran daerah termasuk menyiapkan semua data yang dibutuhkan untuk proses administrasi. Bahkan ketika saya menghadap Presiden Joko Widodo akhir Juli, saya meminta bantuan dan atensi beliau untuk melancarkan proses ini," lanjutnya.

Memperjuangkan tunkin tidaklah mudah dimasa pandemi karena banyaknya staf yang berkerja di rumah termasuk dari BPKP.

"Untuk memperlancar, saya minta ke Direktur Keuangan mengerahkan segala upaya guna membahas hal ini. Termasuk kalau perlu rapat koordinasi bisa dilakukan di hotel hotel jika kantor harus lock down," katanya.

baca juga: Jelang Sumpah Pemuda, BEM Nusantara Gelar Konsolidasi
 
Iman memberikan apresisasi terhadap kinerja Direktorat Keuangan dan Satuan Pengawas Intern (SPI)di LPP TVRI yang telah bekerja keras siang malam dan hari libur untuk memproses pencairan tunkin.

"Tanpa kerja keras mereka semua ini tidak terlaksana. Akhirnya pada 7 Oktober 2020, kami mendapatkan surat balasan dari Dirjen Anggaran yang menyatakan dana sebesar Rp256 miliar sekian akan dipindahkan dari Badan Anggaran BUN ke Badan Anggaran LPP TVRI. Artinya perjuangan kami selama kurang lebih 3 bulan telah membuahkan hasil. Ini juga merupakan bentuk perhatian yang besar dari Pemerintah kepada LPP TVRI, karena di tengah masa pandemi saat anggaran di Kementerian/ Lembaga banyak dipotong atau digeser, justru kami mendapatkan pembayaran tunkin yang merupakan hak-hak karyawan LPP TVRI," tutupnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya