MENTERI Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir menyampaikan
pihaknya segera menutup sejumlah perguruan tinggi yang diketahui telah
melakukan transaksi jual-beli ijazah dan mengeluarkan ijazah palsu.
"Ini
menyikapi pengaduan masyarakat atas praktik yang dilakukan perguruan
tinggi itu," kata Nasir kepada pers, di Jakarta, kemarin.
Dia
menjelaskan berdasarkan pengaduan yang diterima, ada sekitar 18
perguruan tinggi yang melakukan praktik transaksi jual beli ijazah dan
mengeluarkan ijazah palsu. Ke-18 perguruan tinggi itu ada di wilayah
Jabodetabek dan di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
"Ijazah palsu
merupakan ijazah yang diberikan kepada para lulusannya tanpa perlu
mengikuti proses perkuliahan yang lazim," ujar Nasir.
Berdasarkan
pengaduan yang masuk, satu di antara perguruan tinggi yang melakukan
praktik jual-beli ijazah ialah salah satu sekolah tinggi ilmu ekonomi di
Bekasi.
Sekolah tinggi tersebut memberikan ijazah S-1 kepada
lulusannya tanpa mengikuti perkuliahan yang lazim. Mahasiswa hanya
mengikuti kuliah 1-2 tahun lalu bisa memperoleh ijazah sarjana S-1
dengan membayar sejumlah uang.
Di Kupang, berdasarkan pengaduan,
ijazah S-1 lulusan salah satu universitas juga tidak diakui. Itu terjadi
karena ijazah S-1 mereka ditandatangani rektor yang gelar doktornya
dinilai tidak sah.
Rektor universitas itu mengaku memperoleh
gelar doktor (S-3) dari Berkeley University di Jakarta, yang merupakan
cabang dari Amerika Serikat (AS), sedangkan di AS dikenal dengan nama
University of California, Berkeley. Namun, setelah diteliti, universitas
tersebut (Berkeley University cabang Jakarta) juga ternyata tidak
pernah ada di Jakarta.
"Jangankan gelar doktor yang tidak sah.
Apabila ada guru besar yang melakukan plagiat, gelar guru besarnya
langsung saya cabut," tegas Nasir.
Sikap tegas itu, tambah Nasir, diterapkan untuk merealisasikan program peningkatan kualitas dosen. (Bay/H-2)