Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) kembali membuka seleksi bagi calon peserta dan pengajar praktik (pendamping) Program Guru Penggerak dari 56 kabupaten/kota dan 22 provinsi. Pendaftaran seleksi bagi calon Guru Penggerak angkatan ke-2 dibuka mulai 13 sampai 31 Oktober 2020. Seleksi calon Guru Penggerak angkatan kedua terbuka untuk guru jenjang TK, SD, SMP, dan SMA.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbud, Iwan Syahril mengatakan bahwa Guru Penggerak akan selalu berpihak pada murid dan fokus pada proses pembelajaran. “Guru menggerakkan komunitas belajar di sekolah dan luar sekolah, guru menerapkan pembelajaran aktif sesuai dengan tahap perkembangan murid yang dapat diikuti oleh guru lainnya sehingga murid dapat meraih kemerdekaannya dalam belajar,” terang Iwan Syahril saat membuka seleksi Program Guru Penggerak Angkatan 2, 3, 4 yang berlangsung secara virtual, di Jakarta, Rabu (14/10).
Kelulusan akan ditentukan oleh hasil seleksi peserta dan pengajar praktik yang disesuaikan dengan kuota calon Guru Penggerak angkatan kedua yakni 2.800 guru. Sementara itu, penentuan hasil seleksi didasarkan pada nilai akhir peserta, proporsi jumlah sekolah, ketersediaan pendamping, serta jumlah kepala sekolah yang akan pensiun.
Baca Juga: Guru Penggerak Kunci Sukses Pendidikan Indonesia
Program Guru Penggerak berbentuk pendidikan dan pelatihan mandiri dan kelompok secara terbimbing bagi guru dengan pendampingan terbimbing oleh pengajar praktik (pendamping) yang berasal dari guru berpengalaman kepala sekolah, dan pengawas sekolah, atau praktisi pendidikan. Program ini bertujuan untuk menghasilkan bibit-bibit unggul pemimpin Indonesia di masa yang akan datang.
Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud, Santi Ambarrukmi
Perjalanan Guru Penggerak dimulai dengan tahap seleksi dan mengikuti rangkaian Program Pendidikan Guru Penggerak selama 9 bulan yang terdiri dari kelas pelatihan daring, lokakarya, dan pendampingan.
Sebagai informasi, pada tahap pertama, seleksi calon guru penggerak angkatan kedua akan dilaksanakan pada 13 Oktober-7 November 2020. Yang meliputi seleksi administrasi, penilaian biodata dan esai, serta tes bakat skolastik.
Selanjutnya, pada tahap kedua yang akan dilaksanakan pada 13 Januari-11 Maret 2021. Seleksinya meliputi simulasi mengajar dan wawancara.
Pada tahap akhir akan diumumkan hasil seleksi calon guru penggerak angkatan kedua yang akan dilaksanakan pada 20 Maret 2021 mendatang.
Baca Juga: 639 Lulus Tahap 2 Calon Pendamping Program Guru Penggerak
Berikutnya, untuk seleksi calon pengajar praktik (pendamping) Program Guru Penggerak yang akan mulai dibuka pada 20 Oktober - 12 November 2020. Penilaian seleksi tahap pertama akan dilakukan pada 23 November-4 Desember 2020. Adapun pengumuman hasil seleksi tahap pertama akan disampaikan pada 10 Desember 2020.
Selanjutnya, seleksi tahap kedua yang terdiri dari simulasi mengajar dan wawancara akan dilakukan pada 5-25 Januari 2021 dan hasilnya akan diumumkan pada 29 Januari 2021. Informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/.
Insert: Dirjen GTK Kemendikbud Iwan Syahril
Direncanakan, sebanyak 405.900 guru penggerak dapat diperoleh pada Tahun 2024. Nantinya, guru penggerak akan menjadi isolator yang memusatkan pembelajaran kepada murid dan proses belajar itu sendiri guna mengakselerasikan lahirnya SDM unggul Indonesia.
Program Guru Penggerak dilakukan dengan pendekatan andragogi yaitu melibatkan peserta didik ke dalam suatu struktur pengalaman belajar dan berbasis pengalaman. Mekanismenya menempuh beberapa tahapan. Dimulai dari proses rekrutmen guru-guru terbaik yang mengaplikasikan diri mereka sebagai Guru Penggerak. Selanjutnya mengadakan program pelatihan potensi kepemimpinan dan mentorship bagi peserta. Kemudian, tahap kelulusan bagi mereka yang dinilai layak menjadi guru penggerak.
Kriteria umum bagi pengajar praktik atau pendamping adalah guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, atau praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership). Lebih lanjut, kriteria pengajar praktik (pendamping) yang berasal dari guru yaitu harus memiliki pengalaman mengajar minimal 10 tahun, memiliki sisa masa pensiun dua tahun, pernah menjabat sebagai pemimpin pendidikan baik di sekolah maupun di luar sekolah.
Jabatan yang dimaksud adalah mantan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, koordinator mata pelajaran, maupun pengurus inti di organisasi lain luar sekolah seperti organisasi profesi, Musyawarah Guru Mata Pelajaran dan Kelompok Kerja Guru (MGMP/KKG), Komunitas Guru, Kepramukaan, atau Organisasi Masyarakat.
Khusus untuk kepala sekolah, kriteria yang ditentukan adalah harus memiliki sisa masa pensiun minimal dua tahun, memiliki pengalaman mengajar minimal 10 tahun, serta memiliki pengalaman mentoring kepada guru. Kriteria selanjutnya untuk pengawas sekolah yaitu harus memiliki sisa masa pensiun minimal dua tahun, memiliki pengalaman mengajar minimal 10 tahun, serta memiliki pengalaman mentoring guru atau kepala sekolah.
Sementara, kriteria untuk praktisi/akademis/konsultan yaitu memiliki pengalaman mengajar atau mendampingi sekolah minimal 10 tahun serta pernah menjabat sebagai pemimpin pendidikan baik di sekolah maupun di luar sekolah (Organisasi professi, MGMP / KKG, komunitas guru, kepramukaan, organisasi masyarakat, dan sebagainya).
Pada angkatan kedua ini, Kemendikbud akan merekrut 628 pengajar praktik (pendamping) dari 74 kabupaten/kota, 560 pendamping dari 56 kabupaten/kota pada daerah sasaran angkatan kedua dan 68 pendamping dari 18 kabupaten/kota untuk memenuhi kuota pendamping Program Guru Penggerak pada angkatan pertama.
Kedelapan belas kabupaten/kota tersebut yaitu Aceh Utara, Kabupaten Bandung, Kabupaten Denpasar, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Temanggung, Kota Malang, Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Bima, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Deli Serdang.
Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud, Santi Ambarrukmi berharap dinas pendidikan dapat berperan aktif dalam menyukseskan progam ini. “Keterlibatan stakeholder sangat penting untuk menginformasikan Program Guru Penggerak sebagai upaya menciptakan profil Pelajar Pancasila dan menginformasikan proses (seleksi) bagi guru-guru maupun praktisi pendidikan yang berrminat menjadi Guru Penggerak maupun pendampingnya,” terang Santi. (RO/OL-10)
Selain itu, terdiri atas 3 titik parkir, Privilege Parking Spot merupakan area parkir dedicated yang disediakan khusus untuk semua jenis kendaraan elektrifikasi Toyota dan Lexus.
Menaker Ida menegaskan bahwa gedung WDC sebagai bentuk jawaban Pemerintah (BBPVP Bandung) terhadap kebutuhan anak-anak muda di Bandung dan sekitarnya.
Masakan yang dikurasi secara ahli oleh Chef Daniel Chaney, menjanjikan simfoni rasa yang akan membuat lidah Anda terpuaskan.
Promosi produk perkebunan harus ditingkatkan partisipasinya ke depan
Para pekerja transportasi CPO atau minyak sawit, banyak yang mengalami pengurangan frekuensi angkut minyak sawit
Beragam menu ditawarkan. Mulai dari menu lokal seperti Bebek Songkem dari Pavilion Restoran hingga aneka dimsum dan masakan Cina dari Tang Palace Chinese Restoran.
Kemendikbud-ristek sebut ada sudah ada 92.888 pengajar yang sudah lulus program Pendidikan Guru Penggerak (PGP).
Asset-Based Thinking dan budaya disiplin positif adalah kunci untuk mewujudkan sistem pendidikan yang sehat di Tanah Air. Demikian disampaikan para Guru Penggerak di Polewali Mandar.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah meningkatkan kapasitas guru dalam melaksanakan peran strategisnya sebagai agen perubahan untuk pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah.
PGP bertujuan untuk memberikan bekal kepada guru menjadi pemimpin pembelajaran yang dapat menumbuhkembangkan potensi peserta didik dan aktif mengembangkan pendidik lainnya
GURU-guru pendidikan khusus memiliki peran yang sangat penting dalam mencapai tujuan Program Aksi Penggerak Pendidikan Khusus (SIGAPKHU).
Kemendikbud-Ristek menyebut capaian implementasi kurikulum merdeka sudah mencapai 80% di satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved