Dosen Bergelar S-1 Akan Ditertibkan

MI
19/3/2016 11:10
Dosen Bergelar S-1 Akan Ditertibkan
(Suasana dosen mengajar---Dok.MI)

KEMENRISTEK Dikti mulai tahun ini menerapkan penindakan tegas untuk menertibkan semua dosen yang masih menggunakan ijazah strata satu untuk mengajar di perguruan tinggi.

"Artinya tahun ini, sudah harus diterapkan. Minimal kalau menjadi dosen (mengajar S-1, D-3, dan D-4) itu harus berijazah S-2," kata Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemenristek Dikti Ali Gufron Mukti di Surabaya, kemarin (Jumat, 18/3).

Hal itu dilakukan sesuai dengan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengatur, setelah 10 tahun diterbitkan, tidak boleh lagi ada dosen yang masih berijazah S-1.

"Kemenristek Dikti memberikan pembinaan melalui Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk mendorong penyetaraan S-1 ke S-2 karena kalau tidak segera S-2, dosen tersebut bisa diberhentikan dari institusinya dan di-downgrade," kata Ali Gufron. Dari data Dirjen Dikti, dari 280 ribu dosen di Indonesia, masih ada 51 ribu dosen yang bergelar S-1. Itu akan ditertibkan.(FL/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya