Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Pakar Hukum Tata Negara UKSW Umbu Rauta mengatakan, peraturan pemerintah (PP) akan memperkuat eksistensi Undang-Undang Cipta Kerja sesuai dengan semangat undang-undang tersebut.
“UU Cipta Kerja ini kan gagasan pemerintah sehingga dari cara berpikir itu dugaan saya akan memperkuat pelaksanaan undang-undang,” kata Umbu kepada Media Indonesia, Rabu (7/10).
Terkait tudingan adanya unsur liberalisme atau kapitalisme di dalam Undang-Undang tersebut, Umbu menilai bahwa setiap orang memiliki pandangan yang berbeda-beda. Namun menurutnya, sepanjang pemerintah memegang janjinya yakni mengutamakan kepentingan rakyat, maka penyederhanaan regulasi yang tertuang dalam UU Cipta Kerja sah-sah saja karena aktivitas ekonomi akan sulit berjalan jika terlalu banyak regulasi yang mengikat.
Baca juga: Menteri Sosial: Bantuan Sosial Tunai Berlanjut Hingga Juni 2021
“Pemerintah punya tugas untuk memperbaiki kesejahteraan. Lapangan kerja hanya bisa ada kalau ada aktivitas ekonomi, cuma dalam banyak hal ini kan pelaku-pelaku ekonomi merasa kita terlalu banyak halangan regulasi. Sepanjang itu disederhanakan demi kepentingan rakyat, nggak masalah. Kita juga tidak mungkin lagi terlalu menutup diri untuk investasi asing karena ini kan sudah dunia tanpa batas semua terkoneksi. Kalaupun ada investasi asing masuk. sepanjang dia mengikuti perundang-undangan nasional kan kita nggak perlu nolak,” jelasnya.
Umbu memahami bahwa kebijakan publik yang diputuskan oleh pemerintah tidak mungkin dapat menyenangkan semua pihak. Tapi yang terpenting adalah kebijakan tersebut dilakukan secara partisipatif, terbuka, dan memilih opsi yang mengutamakan kepentingan rakyat.
Dia pun berpendapat bahwa DPR memiliki tanggung jawab untuk memonitor dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang ini agar berjalan sesuai dengan tujuannya.
“Kita kawal bagaimana ke depan DPR tidak hanya sekadar menyetujui produk legislasi, tapi DPR sebagai wakil rakyat benar-benar mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja untuk membuktikan apakah semangat yang dulu dinyatakan saat membentuk undang-undang itu terwujud atau tidak,” imbuhnya.
Umbu menambahkan, masyarakat memiliki hak mengajukan UU Cipta Kerja untuk diuji di Mahkamah Konstitusi jika memang merasa dirugikan dengan adanya regulasi tersebut. Melihat banyaknya pihak yang kontra terhadap regulasi ini, dia menilai besar kemungkinan masyarakat akan mengambil jalur konstitusional.
“Kemungkinan besar ada karena saya lihat trennya ada banyak kelompok dari mahasiswa, buruh, bahkan asosiasi ilmuwan juga ada yang sudah menyatakan menolak. Ya mari kita tempuh jalur-jalur konstitusional yaitu menguji ke MK. Kalaupun ada yang menggunakan aksi-aksi jalanan, sejauh itu dilakukan secara tertib buat saya sih tidak masalah,” tandasnya. (H-3)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
MEMPERINGATI Hari Buruh, ribuan buruh di Batam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam.
PARTAI Buruh memberikan dukungannya terhadap program kerja Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu diambil karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdasarkan UU Kesehatan yang baru, berbagai peran dan fungsi organisasi profesi yang sebelumnya terdapat dalam peraturan perundang-undangan kini ditiadakan.
Kini RUU tersebut dikurangi menjadi sekitar 300 pasal.
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu-kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi
"Di sisi lain, mereka juga kadang naif. Banyak kepentingan memanfaatkan ketulusan perjuangannya. Narasinya mirip kayak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didanai asing,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved