Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan meminta publik tidak khawatir terkait masuknya klaster pendidikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) masih menjadi acuan untuk UU Ciptaker.
"Adapun perizinan pendirian satuan pendidikan tetap berpedoman pada ketentuan yang diatur di dalam UU Sisdiknas, UU Dikti. UU Pemerintah Daerah juga masih berlaku dan menjadi acuan untuk UU Ciptaker," ujar Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud Evy Mulyani, kemarin.
Beleid yang menjadi polemik warga pendidikan ialah Pasal 65 yang mengatur izin pendirian satuan pendidikan. Evy mengatakan izin pendirian satuan pendidikan bakal dikawal lewat peraturan pemerintah (PP) dan dipastikan tetap berprinsip nirlaba.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan mempertanyakan konsistensi DPR dalam merumuskan UU Cipta Kerja. Dia mengaku kecewa karena sebelumnya Komisi X DPR dan pemerintah menyatakan bahwa pasal pendidikan telah dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja.
"Saya heran kok bisa begini. Sebetulnya hubungan kelembagaan antara Komisi X, Panja, Baleg, dan paripurna seperti apa? Kok bisa sebelumnya Komisi X menyimpulkan bahwa seluruh pasal pendidikan di UU Ciptaker dicabut, begitu juga versi pemerintah?" ujar Cecep kepada Media Indonesia, kemarin.
Terpisah, Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim kepada Medcom.id menilai para wakil rakyat justru telah menjebak atau melakukan prank kepada dunia pendidikan.
"Masih bertahannya pasal yang akan menjadi payung hukum kapitalisasi pendidikan," pungkasnya. (Aiw/Bay/H-1)
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu-kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi
"Di sisi lain, mereka juga kadang naif. Banyak kepentingan memanfaatkan ketulusan perjuangannya. Narasinya mirip kayak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didanai asing,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved