Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GURU besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan mempertanyakan konsistensi Pemerintah dan DPR dalam merumuskan UU Cipta Kerja. Dia mengaku kecewa karena sebelumnya Komisi X DPR dan pemerintah menyatakan bahwa pasal pendidikan telah dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja.
Namun, setelah Undang-Undang tersebut disahkan, ternyata masih ada pasal pendidikan yang tercantum di dalamnya.
"Saya heran kok bisa begini. Sebetulnya hubungan kelembagaan antara Komisi X, Panja, Baleg, dan Paripurna seperti apa? Kok bisa sebelumnya Komisi X menyimpulkan bahwa seluruh pasal pendidikan di UU Ciptaker dicabut, begitu juga versi pemerintah," kata Cecep saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (6/10).
Baca juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Sektor Properti akan Untung
Selain itu, Cecep juga mengaku tidak habis pikir dengan sikap pembuat undang-undang yang masih berniat membawa pendidikan ke dunia bisnis. Menurut dia dengan adanya pasal pendidikan tersebut, membuka potensi untuk menjadikan semangat pendidikan sebagai bagian dari bisnis.
"Dengan adanya pasal itu memungkinkan pemerintah membuat peraturan pemerintah (PP), jadi akan keluar PP yang berkaitan dengan itu. Kita tidak suudzon ke pemerintah, tapi menurut saya ini riskan, manakala PP-nya itu justru menghidupkan lagi semangat pendidikan sebagai bagian dari bisnis," tandasnya.
Dalam omnibus law UU Cipta Kerja Paragraf 12 mengenai Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 65 ayat 1 menyatakan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Kemudian pada ayat 2 dinyatakan Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Poin-Poin tersebut berpotensi membuat sektor pendidikan dikomersialkan sehingga tidak sejalan dengan semangat UUD 1945.(OL-4)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
MEMPERINGATI Hari Buruh, ribuan buruh di Batam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam.
PARTAI Buruh memberikan dukungannya terhadap program kerja Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu diambil karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdasarkan UU Kesehatan yang baru, berbagai peran dan fungsi organisasi profesi yang sebelumnya terdapat dalam peraturan perundang-undangan kini ditiadakan.
Kini RUU tersebut dikurangi menjadi sekitar 300 pasal.
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Adanya UU Cipta Kerja menyederhanakan regulasi dan perizinan yang ditujukan untuk meningkatkan iklim usaha dan daya saing.
Penyusunan Perda RTRW Provinsi Banten dilaksanakan melalui beberapa tahapan dengan mekanisme penetapan sesuai ketentuan PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved