Aris Merdeka Sirait Sebut Pencabutan Mandat Ketua Komnas PA Ilegal

Ilham Wibowo/MTVN
17/3/2016 23:02
Aris Merdeka Sirait Sebut Pencabutan Mandat Ketua Komnas PA Ilegal
(ANTARA/TERESIA MAY)

ARIST Merdeka Sirait menyebut pencabutan mandat sebagai Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ilegal. Rapat yang digelar lembaga Perlindungan Anak (LPA) daerah dinilai tidak berhak secara aklamasi.

"Saya sudah mendengar itu dan setelah dipelajari bahwa alasan-alasan dan pencabutan mandat itu tidak diatur anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari Komnas anak," kata Arist, Kamis (17/3)

Arist menuturkan, pencabutan mandat ketua melalui forum rapat tidak dapt dipertanggungjawabkan. Menurutnya, pencabutan tersebut dilakukan dengan cara ilegal.

"Tidak ada kewenangan LPA untuk memberhentikan Dewan Komisioner apalagi ketua lewat rapat yang mereka buat-buat sendiri. yang bisa memberhentikan itu forum nasional. Forum nasional itu memilih, menetapkan dan memberhentikan. Itu ada di situ. Jadi kalau ada pertemuan rapat-rapat, yang mereka bilang bahwa LPA dapat mencabut mandat, itu ilegal," jelasnya.

Arist menyebut, sejak terpilih secara aklamasi akhir november 2015 hingga hari ini ia masih menjabat sebagai Ketua Komnas PA. Menurutnya, jabatan tersebut baru akan berakhir hingga 2020.

"Saya masih mimpin rapat Komisiiner dengan dewan Konsultatif sampai sore ini. Masih berkantor," ucapnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya