Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Gakkum Wilayah Sumatra berhasil menangkap dan mengamankan pelaku pembabatan kayu bakau di Kawasan Hutan Produksi di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara pada Sabtu (26/9).
Tim Gakkum KLHK melakukan pengintaian terhadap aktivitas pembalakan liar hutan bakau dan pengangkutan kayu bakau dilokasi tersebut. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari informasi mayarakat Kelompok Tani dan Nelayan Mangrove Desa Lubuk Kertang Kabupaten Langkat.
Berdasarkan hasil operasi intelijen, pelaku bergerak melakukan penebangan pohon bakau di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Penelitian Gempa Bumi untuk Perkuat Mitigasi, Warga Jangan Panik
Tim Operasi menindaklanjuti dengan melakukan penyergapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa kayu bakau dan kapal kayu bermesin yang selanjutnya diserahkan kepada Penyidik KLHK Seksi Wilayah I Medan untuk penyidikan dan pengembangan penyidikan.
Ketua Tim Kegiatan Operasi Gakkum KLHK, Hermanto mengatakan bahwa pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan sedang mengangkut kayu bakau tanpa dilengkapi surat angkutan kayu yang sah, Hal ini melanggar pasal 16 Jo pasal 88 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
“Tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Polda Sumatera Utara di Kota Medan dengan barang bukti berupa Kayu Bakau sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) batang beserta alat angkut berupa satu unit Kapal Kayu Bermesin dan satu unit handphone yang disita oleh PPNS KLHK dari tersangka. Penangkapan ini merupakan pintu masuk untuk mengungkap jaringan para cukong dan pemodal kayu arang ilegal di Sumut. Kami sedang mendalami pihak lain yang terkait peredaran kayu bakau ilegal di Sumut,” kata Hermanto.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduward Hutapea, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen KLHK dalam aksi penyelamatan sumber daya alam (SDA) terutama kawasan lindung dan hutan mangrove.
“Kawasan lindungan dan hutan mangrove mempunyai fungsi perlindungan terhadap abrasi pantai dan kelestarian ekosistem hutanmangrove serta biota laut yang ada didalamnya. Banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada keutuhan ekosistem kawasan mangrove,” ujar Eduward.
Hermanto menerangkan bahwa aksi pembabatan kayu bakau dalam kawasan hutan ini merupakan mata rantai jaringan mafia pembalakan liar yang menyuplai produksi arang kayu bakau di Provinisi Sumatera Utara.
“Penegakkan hukum akant terus dilakukan untuk melindungi hak-hak dan kehidupan masyarakat terutama masyarakat nelayan yang menggantungkan hidupnya dari biota laut dan ekosistem hutan mangrove. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan,” pungkas Hermanto. (H-3)
POLDA Sumatera Utara (Sumut) gerebek aksi penebangan liar atau illegal logging di kawasan hutan mangrove, Kabupaten Langkat. Sumatera Utara.
Warga diimbau menghentikan penebangan liar di habitat Harimau Sumatra untuk menghindari kejadian berulang.
Pemerintah diminta menindak tegas kegiatan ilegal pembalakan liar demi melestarikan hutan di Indonesia.
Kasus ini telah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kombes Pol Kurniadi dan timnya mendapatkan penghargaan tersebut karena berhasil menangani perkara pembalakan liar atau illegal logging di Kalimantan Tengah.
Menurut DPR, belum ada tindak lanjut signifikan terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada KLHK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved