Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengklaim telah menyalurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) kinerja dan BOS afi rmasi tahun ini
kepada 56 ribu sekolah.
Sekolah negeri ataupun swasta tersebut masing-masing mendapatkan dana sebesar Rp60 juta untuk pembiayaan kebutuhan sekolah.
“Dana BOS afirmasi dan kinerja dapat digunakan layaknya BOS reguler. Kepala sekolah dibebaskan menggunakan kedua jenis dana BOS itu untuk
memenuhi kebutuhan sekolah,” ujar Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Sutanto, dalam webinar Sosialisasi Petunjuk Teknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja, kemarin.
Dicontohkan dana BOS tersebut diperbolehkan untuk pengembangan pendidikan, membayar kebutuhan air, sarana prasarana, perawatan sanitasi, untuk beli hand sanitizer
juga boleh. Bahkan untuk insentif guru, tidak dibatasi ini tergantung pada kepala sekolah,” jelasnya.
Dana BOS afirmasi dan kinerja ini merupakan upaya pemerintah dalam memastikan bantuan kepada sekolah negeri dan swasta. Prioritas bantuan diberikan kepada sekolah
di daerah dengan kemampuan keuangan yang minim. Sekolah yang ada di daerah terpencil atau terbelakang.
Dana BOS ini untuk mencukupi BOS reguler. Setidaknya ada 56 ribu sekolah negeri ataupun swasta yang berhak menerima BOS afi rmasi dan kinerja pada tahun ini dengan total dana Rp3,2 triliun. Sutanto menyebut dana bantuan tersebut sudah tersalurkan sebanyak 99,9%.
Terjadinya pandemi covid-19 membuat sejumlah orangtua siswa mengalami kesulitan membayar SPP anaknya yang bersekolah di sekolah swasta. Eksistensi sekolah swasta
kemudian juga menjadi terganggu karena pemasukan utama mereka berasal dari pembiayaan orangtua siswa.
Untuk itulah Kemendikbud untuk pertama kalinya membuat kebijakan membantu sekolah swasta yang rentan karena pandemi melalui BOS afi rmasi dan kinerja. Sebelumnya,
kedua dana BOS ini hanya diperuntukkan bagi sekolah negeri yang berada di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) yang memiliki kinerja baik. (Aiw/Medcom.id/H-1)
Sudah ada sekitar 7 ribu guru honorer yang mendapatkan pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan mendapatkan penempatan.
Permasalahan pengelolaan dana BOS di antaranya laporan pertanggungjawaban, terutama pada aspek pengeluaran.
Nadiem menerangkan soal BOS, Kurikulum Merdeka, dan juga Merdeka Belajar.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan terkait program makan siang gratis, sumber anggarannya akan diputuskan setelah ada pengumuman KPU
Beberapa kepala sekolah di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), menolak dana bantuan operasional sekolah atau BOS untuk program makan siang gratis.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menyentil program makan siang gratis dari pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran. beredar kabar program akan menggunakan dana BOS
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved