Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
LANGKAH Kementerian Agama (Kemenag) yang memotong dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk lembaga pendidikan keagamaan madrasah, pondok pesantren semasa pandemi covid-19 menuai kritikan dan sorotan berbagai kalangan. .
Sebelumnya, pada rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Fachrul Razi ,Selasa (8/9) sepakat mengembalikan pemotongan BOS senilai R 890 miliar untuk dikembalikan penggunaannya pada fungsi semula.
Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengingatkan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mesti mengetahui bahwa Kemenag tidak hanya mengurusi soal agama, tapi juga urusan pendidikan yaitu madrasah dan pesantren.
“Kita amat sayangkan Menag memotong dana BOS pendidikan agama ini, dia harus tahu pendidikan adalah bagian dari sektor yang terdampak covid-19, jadi harus mendapat perioritas program dan penambahan anggaran, bukan malah disunat. Apalagi mayoritas madrasah, lebih dari 95% itu adalah swasta. tentu sangat terpukul dengan adanya pandemi ini. harusnya mendapat anggaran tambahan hasil realokasi anggaran di Kemenag, bukan malah dipotong,” tegas Ubaid Matraji menjawab Media Indonesia, Rabu (9/9)
Ubaid mengemukakan madrasah dan pesantren di bawah Kemenag adalah pendidikan yang berbasis komunitas yang terdiri dari banyak rakyat kecil sebagai penerima manfaat.
“Jika kebijakan Kemenag tidak berpihak pada madrasah dan pesantren, maka dia mengabaikan pendidikan rakyat dan mengabaikan sektor swasta yang justru selama ini menopang madrasah dan pesantren yang berkontribusi dalam membangun pendidikan di negara ini,” tegasnya.
Baca juga : Kampus Merdeka dan Reka Cipta Dorong Transformasi Perguruan Tinggi
Ubaid mengingatkan lagi kesepakatan Menag dengan Komisi VIII DPR yang akan mengembalikan potongan dana BOS Madrasarah dan pesantren senilai Rp890 miliar
“Jangan hanya janji-janji atau memberi harapan palsu atau PHP, harus dilakukan dengan segera dan cepat. Sebab jika bergerak lambat, maka ada banyak hak-hak madrasah dan pesantren yang terabaikan akibat penundaan yang sengaja dilakukan Menag ini,” tandas Ubaid.
Ditanya tentang perkembangan BOS Sekolah di lingkungan Kemendikbud, Ubaid mengutarakan belum ada temuan spesifik karena sekolah masih melakukan pendataan subsidi kuota internet oleh pemerintah.
Pada raker Komisi VIII DPR dengan Menag, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menegaskan sejak awal Komisi VIII DPR tidak menyetujui pemotongan anggaran BOS untuk lembaga pendidikan keagamaan. Menurutnya Kemenag tidak kooperatif karena berjanji tidak memotong dana BOS.
"Bayangkan madrasah itu tidak ada pandemi saja terseok-seok, apalagi ada pandemi. Yang viral seolah-olah Komisi VIII setuju dengan pemotongan itu," kata Yandri Susanto pada raker tersebut. (OL-7)
Beragama yang berkualitas adalah ketika kita bisa berdampak serta turut berkontribusi pada sebuah transformasi sosial.
MUNGKIN ada di antara kita bertanya apakah penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M yang baru usai sukses atau tidak? Apa ukurannya?
Kasubdit Kepustakaan Islam Kemenag, Nur Rahmawati, menekankan peran strategis perpustakaan masjid dalam menyebarkan informasi dan edukasi terkait kebencanaan.
Setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR RI dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal.
Dalam menyalurkan santunan, Kemenag RI melibatkan Kanwil Kemenag se-Indonesia, BAZNAS, LAZ, BSI, serta beberapa bank syariah.
Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi potensi konflik yang mungkin terjadi pada saat Pilkada Serentak 2024.
Sudah ada sekitar 7 ribu guru honorer yang mendapatkan pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan mendapatkan penempatan.
Permasalahan pengelolaan dana BOS di antaranya laporan pertanggungjawaban, terutama pada aspek pengeluaran.
Nadiem menerangkan soal BOS, Kurikulum Merdeka, dan juga Merdeka Belajar.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan terkait program makan siang gratis, sumber anggarannya akan diputuskan setelah ada pengumuman KPU
Beberapa kepala sekolah di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), menolak dana bantuan operasional sekolah atau BOS untuk program makan siang gratis.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menyentil program makan siang gratis dari pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran. beredar kabar program akan menggunakan dana BOS
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved