Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH Kementerian Agama (Kemenag) yang memotong dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk lembaga pendidikan keagamaan madrasah, pondok pesantren semasa pandemi covid-19 menuai kritikan dan sorotan berbagai kalangan. .
Sebelumnya, pada rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama Fachrul Razi ,Selasa (8/9) sepakat mengembalikan pemotongan BOS senilai R 890 miliar untuk dikembalikan penggunaannya pada fungsi semula.
Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengingatkan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mesti mengetahui bahwa Kemenag tidak hanya mengurusi soal agama, tapi juga urusan pendidikan yaitu madrasah dan pesantren.
“Kita amat sayangkan Menag memotong dana BOS pendidikan agama ini, dia harus tahu pendidikan adalah bagian dari sektor yang terdampak covid-19, jadi harus mendapat perioritas program dan penambahan anggaran, bukan malah disunat. Apalagi mayoritas madrasah, lebih dari 95% itu adalah swasta. tentu sangat terpukul dengan adanya pandemi ini. harusnya mendapat anggaran tambahan hasil realokasi anggaran di Kemenag, bukan malah dipotong,” tegas Ubaid Matraji menjawab Media Indonesia, Rabu (9/9)
Ubaid mengemukakan madrasah dan pesantren di bawah Kemenag adalah pendidikan yang berbasis komunitas yang terdiri dari banyak rakyat kecil sebagai penerima manfaat.
“Jika kebijakan Kemenag tidak berpihak pada madrasah dan pesantren, maka dia mengabaikan pendidikan rakyat dan mengabaikan sektor swasta yang justru selama ini menopang madrasah dan pesantren yang berkontribusi dalam membangun pendidikan di negara ini,” tegasnya.
Baca juga : Kampus Merdeka dan Reka Cipta Dorong Transformasi Perguruan Tinggi
Ubaid mengingatkan lagi kesepakatan Menag dengan Komisi VIII DPR yang akan mengembalikan potongan dana BOS Madrasarah dan pesantren senilai Rp890 miliar
“Jangan hanya janji-janji atau memberi harapan palsu atau PHP, harus dilakukan dengan segera dan cepat. Sebab jika bergerak lambat, maka ada banyak hak-hak madrasah dan pesantren yang terabaikan akibat penundaan yang sengaja dilakukan Menag ini,” tandas Ubaid.
Ditanya tentang perkembangan BOS Sekolah di lingkungan Kemendikbud, Ubaid mengutarakan belum ada temuan spesifik karena sekolah masih melakukan pendataan subsidi kuota internet oleh pemerintah.
Pada raker Komisi VIII DPR dengan Menag, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menegaskan sejak awal Komisi VIII DPR tidak menyetujui pemotongan anggaran BOS untuk lembaga pendidikan keagamaan. Menurutnya Kemenag tidak kooperatif karena berjanji tidak memotong dana BOS.
"Bayangkan madrasah itu tidak ada pandemi saja terseok-seok, apalagi ada pandemi. Yang viral seolah-olah Komisi VIII setuju dengan pemotongan itu," kata Yandri Susanto pada raker tersebut. (OL-7)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Ia menjelaskan, penambahan 63 sekolah masih dalam tahap pengajuan dan verifikasi proposal.
Dana BOS tersebut dialokasikan untuk 31 ribu Raudhatul Athfal (RA) sebesar Rp428 miliar, serta Rp4,1 triliun bagi 52 ribu madrasah swasta di seluruh Indonesia.
Pemotongan dana BOS ini memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan pembelajaran, terutama kebutuhan praktik siswa.
Perlu segera adanya revisi regulasi yang mengatur soal Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar mencakup semua sekolah termasuk sekolah swasta secara menyeluruh.
ANGGOTA Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengingatkan pemerintah agar memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh guru
Kemendikdasmen akan membuat proses transparansi dengan menerbitkan data daya tampung sekolah khususnya untuk sekolah negeri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved