Vila Baru Dibangun di Kawasan Halimun

Richaldo Y Hariandja
08/5/2015 00:00
Vila Baru Dibangun di Kawasan Halimun
Bangunan vila yang terletak di kawasan Halimun.(MI/ROMMY PUJIANTO)

UPAYA pemerintah untuk mensterilkan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dari vila-vila ilegal belum membuahkan hasil optimal. Hingga saat ini masih bertebaran vila yang izinnya tak jelas, malah ada pembangunan vila-vila baru di kawasan yang dilindungi itu.

"Di Halimun ada lebih dari 50 vila dengan izin tidak jelas, bahkan di kawasan Gunung Salak ada sekitar 150 vila. Itu semua izinnya terindikasi tidak beres," ujar Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat Dadan Ramdan di Jakarta, kemarin.

Kawasan Halimun pernah ditertibkan oleh Kementerian Kehutanan pada 2013 di bawah Menhut Zulkifli Hasan saat itu.

Namun, hingga sekarang masih banyak vila dan bangunan lain bercokol. Bahkan, menurut Dadan, berdasarkan informasi yang diterima dari warga setempat, ada penambahan vila baru tepatnya di Desa Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

"Ada lebih dari lima vila dibangun sejak 2013. Jadi, sudah saatnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menertibkan kembali kawasan TNGHS."

Dadan menyatakan, di antara vila dan bangunan itu banyak yang dimiliki pejabat dan artis.

Mereka membangunnya dengan tameng Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2010 tentang Izin Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam.

"Pemerintah harus mengkaji ulang PP No 36/2010."

Manajer Kampanye Hutan dan Perke-bunan Skala Besar Walhi, Zenzi Suhadi, juga mendesak Kementerian LHK segera mensterilisasi bangunan liar di TNGHS.

Tindak tegas

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan pihaknya tidak akan membiarkan pelanggaran di TNGHS terus terjadi.

Penegakan hukum akan dilakukan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Saat kunjungan kerja ke Bandung, kemarin, Siti menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum di bidang lingkungan.

"Tidak ada lagi pembiaran. Ini terkait dengan aturan-aturan dan izin-izin yang justru diberikan aparat."

Pada kesempatan itu, Siti mendampingi jajaran Pemprov Jabar melakukan penertiban bangunan yang diduga melanggar aturan. Salah satunya Apartemen Galeri Ciumbuleuit 3 yang dibangun di kepala lembah dengan lereng sangat tinggi di Kelurahan Cidadap, Bandung.

Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian LHK Sonny Partono yang dihubungi terpisah memastikan, sejak ditertibkan, tidak ada lagi pembangunan vila baru di TNGHS.

"Memang belum lama ini ada satu vila yang hendak dibangun, tetapi sudah kami tindak. Kami terus melakukan patroli di kawasan itu."

Vila yang sekarang masih berdiri di TNGHS, jelasnya, merupakan bangunan lama yang sudah diserahkan oleh pemilik ke negara dan dimanfaatkan sebagai wisata alam.

"Sayang kalau dibongkar, maka kita manfaatkan saja."

Kepala Pusat Humas Kementerian LHK Eka Soegiri menambahkan, ada banyak pertimbangan untuk menindak vila-vila di TNGHS.

Salah satunya, beberapa vila itu milik pejabat sehingga pihaknya tidak bisa langsung bertindak, tapi harus melalui atasan-atasan mereka dulu.

(Pro/Try/X-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya