Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Komponen Cadangan bukan Militerisasi Kampus

(Bay/H-3)
24/8/2020 05:25
Komponen Cadangan bukan Militerisasi Kampus
Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam.( Medcom/Ilham Pratama Putra)

DIRJEN Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menegaskan komponen cadangan bukan militerisasi kampus. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Nasional untuk pertahanan negara salah satunya mengamanatkan hak warga negara Indonesia untuk menjadi komponen cadangan.

"Hak tersebut kita penuhi melalui skema kampus merdeka.

Mahasiswa dapat mengambil haknya menjadi komponen cadangan pertahanan negara. Selain itu program-program kepemimpinan dan bela negara yang baik akan kita kerja sama dengan Kementerian Pertahanan atau Kemenhan, "kata Nizam menjawab Media Indonesia, kemarin.

Menurut Nizam, mahasiswa dapat mengambil program komponen cadangan dengan mengikuti pelatihan yang disiapkan Kemenhan. Jika memenuhi syarat, saat lulus, selain mendapat kesarjanaan juga menjadi perwira cadangan. Ia menepis kekhawatiran sejumlah pihak yang mengkritisi komponen cadangan. "Tidak ada militerisasi kampus," tukasnya. (Bay/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya