Wartawati Korban Pelecehan Seksual Laporkan Redaktur

Ant/X-11
11/3/2016 19:09
Wartawati Korban Pelecehan Seksual Laporkan Redaktur
(Ilustrasi)

SEORANG wartawati magang di Ngawi, Jawa Timur, melaporkan redakturnya kepada polisi atas dugaan pelecehan seksual, Jumat (11/3). Atasannya itu disebut kerap melakukan tindakan tidak senonoh dalam dua bulan terakhir.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, polisi akan mengarah pada Pasal 281 KUHP tentang pelanggaran susila di muka umum dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan. Padahal, terdapat pasal yang dinilai lebih pas yakni ayat 2 pasal 294 KUHP tentang pencabulan dalam tempat kerja oleh atasan terhadap bawahan dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

"Saya pikir pasal yang kedua yang lebih pas. Sebab, pencabulan itu tidak hanya membahas tentang senggama, namun juga mencium, memeluk, dan meraba seperti yang dijelaskan korban," ujar Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri Afnan Subagio, saat mendampingi korban melapor ke Polres Ngawi.

"Kami sangat kecewa dengan pasal yang dikenakan terhadap pelaku. Seharusnya, polisi bisa memberikan pasal yang lebih tepat karena kasus tersebut tidak hanya soal kriminal biasa, namun juga soal buruh. Yakni perlakuan atasan terhadap karyawannya," tambahnya.

Untuk itu, pihaknya mengaku akan melibatkan lembaga bantuan hukum dan perempuan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. "Kasihan korbannya. Ia sudah sangat tertekan dan ketakutan akibat perlakuan atasannya tersebut. AJI akan berkoordinasi dengan LBH dan lembaga perempuan secepatnya," ungkap Afnan.

Menurut pengakuan korban, pelaku kerap melakukan perlakuan asusila seperti memeluk, mencium, meraba, hingga mengajak tidur di tempat kontrakan.

Menanggapi kasus tersebut, Pemimpin Redaksi Radar Madiun (Jawa Pos Grup) Hadi Winarso mengatakan pihaknya akan menghormati langkah hukum yang diambil oleh korban dengan didampingi AJI Kediri. "Kami menghormati proses hukum yang ditempuh oleh korban," ucap Hadi Winarso kepada wartawan.

Soal nanti bagaimana bersikap, masih menunggu proses hukum yang sedang berlangsung setelah pelaporan korban ke polisi.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya