Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Insentif untuk Tenaga Kesehatan Langsung ke Rekening

Media Indonesia
09/8/2020 03:45
Insentif untuk Tenaga Kesehatan Langsung ke Rekening
Seorang tenaga kesehatan (Nakes) mengenakan alat pelindung diri lengkap.(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

PEMERINTAH menyatakan tidak menutup mata terhadap jerih payah pejuang kesehatan yang menangani pasien virus korona (covid-19). Kini giliran pemberian insentif per bulan sebanyak Rp15 juta bagi dokter spesialis, Rp10 juta dokter umum, dan Rp7,5 juta bagi tenaga kesehatan lainnya yang menangani covid-19.

“Pemerintah memiliki perhatian serius terhadap tenaga kesehatan,” tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan yang disampaikan secara virtual, Sabtu (8/8).

Mahfud mengatakan pemerintah selalu mendengar dan memberi perhatian serius kepada tenaga kesehatan. Misalnya, awal April-Maret atau ketika terdapat keluhan kekurangan alat pelindung diri (APD), jam kerja tinggi dan lainnya, pemerintah langsung turun tangan mengatasi seluruhnya.

Setelah itu, kata Mahfud, sokongan lain juga diberikan sebagai bentuk penghargaan seperti pemberian insentif. Saat ini, pemberian insentif yang masih terkendala kelengkapan administrasi yang digariskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan dicarikan solusi agar cepat sampai sasaran. (Humaniora)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya